JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ikut melaporkan kasus penganiayaan terhadap dua orang majelis hakim, HS dan DB oleh Desrizal Chaniago, kuasa hukum Tomy Winata.
“Jadi selain dua hakim yang laporan pihak Pengadilan Negeri Jakpus juga melaporkan kejadian ini lewat kelembagaan ke pihak kepolisian,” ujar Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari kepolisian sudah ada petugas-petugas internal dari kantor PN Jakarta Pusat yang diperiksa.
Baca juga: Pengacara Tomy Winata yang Aniaya Hakim Ditetapkan sebagai Tersangka
“Masih petugas internal saja yang diperiksa. Tapi berdasarkan informasi resmi dari penyidik, Desrizal menyesali perbuatannya,” kata Makmur.
Meski demikian, pihaknya tetap sepakat untuk melanjutkan proses hukum yang ada.
Saat ini Desrizal masih dalam proses pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Dua orang hakim HS (ketua) dan DB mengalami luka memar akibat dipukul menggunakan tali pinggang oleh kuasa hukum atau pengacara, pengusaha Tomy Winata (TW) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Adapun peristiwa ini terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata saat agenda pembacaan putusan sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.