JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung membuka kemungkinan memanggil dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diserang seorang pengacara bernama Desrizal, Kamis (18/7/2019) kemarin.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, hakim bernama Sunarso dan Duta Baskara akan dipanggil untuk mendalami independensi mereka yang diduga dapat menjadi latar belakang penyerangan.
"Bukan tidak mungkin akan didengar, juga akan dipanggil, akan diperiksa sejauh mana independensinya, sejauh mana mempedomani asas-asas penyelengaraan peradilan yang baik," kata Andi dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: MA Sesalkan Pengacara Menyerang Hakim di Tengah Sidang
Andi mengatakan, sejauh ini MA belum mengetahui hal yang melatarbelakangi penyerangan oleh Desrizal meski ada dugaan penyerangan disebabkan oleh rasa kecewa.
"Tetap menjadi perhatian kita bersama bahwa kita perlu melihat juga apakah tidak ada hal-hal background daripada ini sehingga ada akibat," ujar Andi.
Badan Pengawas MA juga akan turun menyelidiki kemungkinan-kemungkinan tersebut dan akan mengambil sikap tegas bila terdapat pelanggaran.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengacara bernama Desrizal menyerang majelis hakim yang sedang membaca pertimbangan putusan dalam sebuah sidang perkara perdata.
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.
Serangan itu mengenai Sunarso selaku ketua majelis dan Duta Baskara selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian. Desrizal juga telah dibawa ke polisi.
Baca juga: PN Jakpus Juga Ikut Laporkan Pengacara Tomy Winata ke Polisi
Sementara itu, dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.
Peristiwa penyerangan itu terjadi saat hakim sedang menyidangkan perkara perdata yang teregistrasi dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan didaftarkan pada 17 April 2018.
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terkait wanprestasi. Adapun, pihak penggugat merupakan Tomy Winata. Kuasa hukum penggugat bernama Desrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.