JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memberi tips pencegahan bagi orangtua dan guru agar anak-anak tidak menjadi korban pengaruh penjahat seks atau child grooming di media sosial.
Hal itu diungkapkan Bareskrim Polri terkait kasus pencabulan kepada anak-anak di dunia maya yang dilakukan oleh seorang narapidana di balik lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Unit IV Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, tips itu disebut dengan "Ketapel".
Apa itu Ketapel? Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Pertama, "kontrol" atau mengawasi aktivitas anak di media sosial.
"Kontrol gadget anak untuk mengetahui aktivitasnya di medsos," ujar Rita di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Baca juga: Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Medsos, Seorang Napi Diciduk di Lapas
Kemudian, huruf kedua yaitu E, untuk "empati". Orangtua dinilai harus membangun kedekatan emosional, dengan mendengarkan keluhan atau cerita anak.
Ketiga adalah "tahan". Ketika mendengar cerita anak, orangtua juga dinilai perlu menahan emosi, agar anak justru tidak menutup diri.
Selain itu, orangtua perlu "amankan" atau menyimpan foto atau video atau tangkapan layar percakapan anak, beserta berbagai nomor dan akun asing.
Kemudian, berikutnya adalah "edukasi". Anak juga perlu diberi pendidikan literasi digital.
"Edukasi di rumah dan di sekolah tentang etika di medsos dan bijak berinternet," ungkapnya.
Terakhir adalah "lapor", yaitu melapor ke patrolisiber.id bila anak telah menjadi korban child grooming.
Selain itu, korban kekerasan seksual juga dapat mengunjungi unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di polres setempat atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Baca juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Napi Ini Profiling Calon Korban di Instagram
Terkait kasusnya, TR (25) merupakan narapidana di sebuah lapas di Jawa Timur. Ia ditangkap pada 9 Juli 2019 karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur melalui media sosial.
TR melakukan aksinya sejak dipenjara pada 2017 atau sudah 2 tahun dari total masa hukuman 7 tahun 6 bulan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.