Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Cabuli Anak-Anak di Media Sosial, Polisi Beri Tips "Ketapel"

Kompas.com - 23/07/2019, 09:50 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memberi tips pencegahan bagi orangtua dan guru agar anak-anak tidak menjadi korban pengaruh penjahat seks atau child grooming di media sosial.

Hal itu diungkapkan Bareskrim Polri terkait kasus pencabulan kepada anak-anak di dunia maya yang dilakukan oleh seorang narapidana di balik lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala Unit IV Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, tips itu disebut dengan "Ketapel".

Apa itu Ketapel? Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Pertama, "kontrol" atau mengawasi aktivitas anak di media sosial.

"Kontrol gadget anak untuk mengetahui aktivitasnya di medsos," ujar Rita di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Medsos, Seorang Napi Diciduk di Lapas

Kemudian, huruf kedua yaitu E, untuk "empati". Orangtua dinilai harus membangun kedekatan emosional, dengan mendengarkan keluhan atau cerita anak.

Ketiga adalah "tahan". Ketika mendengar cerita anak, orangtua juga dinilai perlu menahan emosi, agar anak justru tidak menutup diri.

Selain itu, orangtua perlu "amankan" atau menyimpan foto atau video atau tangkapan layar percakapan anak, beserta berbagai nomor dan akun asing.

Ilustrasi mengecek ponsel.SHUTTERSTOCK Ilustrasi mengecek ponsel.
Selanjutnya adalah "password", gawai yang digunakan anak perlu diamankan dengan penggunaan password. Begitu pula dengan akun media sosial anak perlu dalam mode privat atau terkunci.

Kemudian, berikutnya adalah "edukasi". Anak juga perlu diberi pendidikan literasi digital.

"Edukasi di rumah dan di sekolah tentang etika di medsos dan bijak berinternet," ungkapnya.

Terakhir adalah "lapor", yaitu melapor ke patrolisiber.id bila anak telah menjadi korban child grooming.

Selain itu, korban kekerasan seksual juga dapat mengunjungi unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di polres setempat atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Baca juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Napi Ini Profiling Calon Korban di Instagram

Terkait kasusnya, TR (25) merupakan narapidana di sebuah lapas di Jawa Timur. Ia ditangkap pada 9 Juli 2019 karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur melalui media sosial.

TR melakukan aksinya sejak dipenjara pada 2017 atau sudah 2 tahun dari total masa hukuman 7 tahun 6 bulan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com