Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Bawah Umur, Napi Ini "Profiling" Calon Korban di Instagram

Kompas.com - 22/07/2019, 20:09 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang narapidana berinisial TR (25) mengawali aksi pencabulannya terhadap anak-anak di dunia maya dengan melakukan social engineering terhadap para calon korbannya di media sosial.

"Pertama, social engineering di media Instagram dengan cara profiling untuk mencari informasi tentang calon korban dengan kata kunci kata SD, SMP, dan SMA," kata Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Setelah itu, TR yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut membuat akun palsu dengan identitas sebagai seorang guru. Ia memilih guru yang dicuri identitasnya secara acak.

Setelah akun TR dan korban saling mengikuti di media sosial, pelaku akan mengirim pesan melalui direct message. Dalam pesannya, TR meminta nomor WhatsApp korban.

Baca juga: Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Medsos, Seorang Napi Diciduk di Lapas

Kemudian, korban yang mengira pelaku adalah gurunya itu tidak merasa curiga dan memberikan nomor WhatsApp kepada pelaku.

TR pun berpura-pura akan memberikan nilai untuk merayu korban agar melakukan tindakan asusila.

"Setelah komunikasi, si tersangka memerintahkan kepada anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sudah dibimbing oleh tersangka," ujar dia. 

Korban akan merekam tindakan asusila tersebut dan mengirimkan hasilnya kepada pelaku melalui aplikasi WhatsApp. 

Dari hasil penelusuran polisi, ditemukan 1.300 foto dan video anak-anak yang melakukan tindakan asusila. Konten tersebut disimpan dalam akun e-mail pelaku.

Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi setidaknya 50 anak yang menjadi korban dalam konten tersebut.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Siswa JIS Bebas, Pihak Korban Kirim Surat ke Jokowi

 

Berdasarkan keterangan polisi, TR melakukan aksinya demi kepuasan pribadi. 

TR merupakan seorang narapidana di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur.

Ia ditangkap pada 9 Juli 2019 karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur melalui media sosial.

TR melakukan aksinya sejak dipenjara pada 2017 atau sudah 2 tahun dari total masa hukuman 7 tahun 6 bulan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kepala Unit IV Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Rita Wulandari Wibowo menyampaikan bahwa pelaku secara sembunyi-sembunyi menyelundupkan gawainya ke dalam lapas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com