Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Medsos, Seorang Napi Diciduk di Lapas

Kompas.com - 22/07/2019, 18:38 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TR (25), narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur, ditangkap pada 9 Juli 2019 karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur melalui media sosial.

TR melakukan aksinya sejak  dipenjara pada 2017 atau sudah 2 tahun dari total masa hukuman 7 tahun 6 bulan atas kasus pencabulan anak di bawah umur. 

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki asal Pamekasan, Jawa Timur, yang berinisial TR, seorang narapidana yang baru menjalani vonis 2 tahun dari putusan 7 tahun 6 bulan dalam perkara mencabuli anak di bawah umur," ujar Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Wali Nagari Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Kantornya Disegel Warga

Asep mengatakan, tersangka membuat akun palsu dengan identitas sebagai seorang guru untuk menyasar korbannya.

Kemudian, TR pun berpura-pura akan memberikan nilai untuk merayu korban agar melakukan tindakan asusila.

Korban akan merekam tindakan asusila dan dikirim kepada pelaku melalui aplikasi WhatsApp.

"Setelah komunikasi, si tersangka memerintahkan kepada anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sudah dibimbing oleh tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Wali Nagari Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Kantornya Disegel Warga

Dari hasil penelusuran polisi, ditemukan total 1.300 foto dan video anak-anak yang melakukan tindakan asusila. Konten tersebut disimpan dalam akun e-mail milik pelaku.

Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi setidaknya 50 anak yang menjadi korban dalam konten tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi, TR melakukan aksinya demi kepuasan pribadinya.

Dari TR, polisi menyita sebuah telepon genggam, nomor WhatsApp, serta sejumlah akun e-mail dan media sosial.

Baca juga: Kembaran Lionel Messi Bantah Terjerat Kasus Asusila

Tersangka dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

Kompas TV Polda Metro Jaya, 12 Juli 2019 resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginandjar. Tersangka kasus penyebaran konten bermuatan pornografi dan pencemaran nama baik dalam kasus yang dikenal dengan kasus bau ikan asin. Dijebloskan dalam rutan selama 20 hari ke depan Rey Utami, Pablo Benua dan galih ginandjar dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Melanggar Undang-Undang ITE pasal 27 ayat satu tentang penyebaran konten bermuatan pornografi sebelumnya juga menjerat selebritas Vanessa Angel. Penyelidikan polisi mengungkap Vanessa mengirimkan foto dan video asusila melalui pesan elektronik yang kemudian digunakan mucikari menawarkan kepada pelanggan prostitusi <em>online</em>. Belajar dari kasus bau ikan asin dan kasus Vanessa Angel semua pihak seharusnya makin bijak dan tidak sembarangan menggunakan media sosial. Harus memikirkan dampak pesan dan tidak sembrono. Bak pedang bermata dua Undang-Undang ITE juga bisa digunakan menjerat korban pelecehan seperti Baiq Nuril. Mantan tenaga honorer yang jadi korban pelecehan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram, NTB. Baiq Nuril jadi terpidana kasus penyebaran konten bermuatan asusila setelah dilaporkan sang kepala sekolahyang keberatan akibat percakapan cabulnya direkam Baiq Nuril. #UUITE #LiterasiDigital #MediaSosial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com