JAKARTA, KOMPAS.com - TR (25), narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur, ditangkap pada 9 Juli 2019 karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur melalui media sosial.
TR melakukan aksinya sejak dipenjara pada 2017 atau sudah 2 tahun dari total masa hukuman 7 tahun 6 bulan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki asal Pamekasan, Jawa Timur, yang berinisial TR, seorang narapidana yang baru menjalani vonis 2 tahun dari putusan 7 tahun 6 bulan dalam perkara mencabuli anak di bawah umur," ujar Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Baca juga: Wali Nagari Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Kantornya Disegel Warga
Asep mengatakan, tersangka membuat akun palsu dengan identitas sebagai seorang guru untuk menyasar korbannya.
Kemudian, TR pun berpura-pura akan memberikan nilai untuk merayu korban agar melakukan tindakan asusila.
Korban akan merekam tindakan asusila dan dikirim kepada pelaku melalui aplikasi WhatsApp.
"Setelah komunikasi, si tersangka memerintahkan kepada anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sudah dibimbing oleh tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Wali Nagari Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Kantornya Disegel Warga
Dari hasil penelusuran polisi, ditemukan total 1.300 foto dan video anak-anak yang melakukan tindakan asusila. Konten tersebut disimpan dalam akun e-mail milik pelaku.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi setidaknya 50 anak yang menjadi korban dalam konten tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, TR melakukan aksinya demi kepuasan pribadinya.
Dari TR, polisi menyita sebuah telepon genggam, nomor WhatsApp, serta sejumlah akun e-mail dan media sosial.
Baca juga: Kembaran Lionel Messi Bantah Terjerat Kasus Asusila
Tersangka dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.