JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung siap untuk menjadi pengacara negara saat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain.
Jokowi bersama pejabat lainnya menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
"Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, dia sebagai pemerintah negara, nah kita harus tampil sebagai pengacara kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Prasetyo saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).
Baca juga: MA Tolak Kasasi Presiden Jokowi soal Kebakaran Hutan
Prasetyo mengatakan bahwa kejaksaan akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pihak yang paling berkaitan dengan kasus tersebut.
Mereka akan mengajukan novum atau bukti baru dengan harapan putusan MA dapat berubah. Novum merupakan salah satu syarat untuk mengajukan PK.
"Kita akan koordinasikan, kita ajukan PK, kita akan cari novum atau hal baru yang nantinya bisa kita sampaikan sehingga nanti dicerna dengan baik oleh pihak pemutus, MA, diharapkan putusannya akan berbeda," ungkap dia.
Baca juga: Kasasi Jokowi soal Kebakaran Hutan Ditolak MA, Ini Kata Pihak Istana
Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: Pemerintah Bakal Ajukan PK atas Penolakan Kasasi Kasus Kebakaran Hutan
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.
"Gugatan penggugat pada pokoknya yang menuntut agar pemerintah menanggulangi, yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar Andi.