Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Nurbaya Sebut Penanganan Kebakaran Hutan Kini Lebih Baik

Kompas.com - 19/07/2019, 22:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan, pemerintah sudah melakukan segala cara untuk mengurangi kebakaran hutan dan lahan.

Hal itu disampaikan Siti setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pemerintah atas kasus kebakaran hutan di Kalimantan tahun 2015 sehingga pemerintah diwajibkan membuat regulasi untuk mengurangi kebakaran hutan dan lahan.

"Kalau kita lihat perkembangannya kan seperti sekarang, semua dilakukan pemerintah. Sudah dilakukan dengan baik," ujar Siti saat dijumpai wartawan di Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: MA Tolak Kasasi Presiden Jokowi soal Kebakaran Hutan

Pemerintah telah meningkatkan pengamanan hutan dan lahan yang berpotensi terbakar. Caranya, baik dengan pemantauan tim khusus, maupun pembuatan kanal di area gambut.

Dalam pemantauan itu, Kementerian LHK juga bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah provinsi setempat.

"Satu minggu yang lalu juga kepada BNPB sudah melakukan apel-apel siaga. Swastanya juga pasukan untuk pemadamannya makin baik. Kalau enggak kan dia kena sanksi. Jadi sistemnya makin baik, pemantaunnya makin baik, partisipasinya juga makin baik," ujar Siti.

Meski demikian, Kementerian LHK akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasai tersebut.

Baca juga: Kasasi Jokowi soal Kebakaran Hutan Ditolak MA, Ini Kata Pihak Istana

Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

"Gugatan penggugat pada pokoknya yang menuntut agar pemerintah menanggulangi, yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar Andi.

 

Kompas TV Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau menyatakan 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Riau. Dari 7 polres di Provinsi Riau yang menangani kasus kebakaran hutan dan lahan Polres Dumai paling banyak menetapkan tersangka yaitu sebanyak 5 orang. Ke-15 tersangka berasal dari masyarakat biasa dan bukan dari pihak perusahaan atau korporasi. Sejak Januari hingga Juli 2019 total ada 3.211 hektar luas hutan dan lahan di Riau terbakar. Kabupaten Bengkalis menduduki daerah terluas yang terbakar yakni mencapai 1.426 hektar. #KebakaranHutan #Riau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com