Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istilah “Ikan Asin” dan Pelecehan Verbal terhadap Perempuan...

Kompas.com - 12/07/2019, 14:42 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Penggunaan istilah “ikan asin” yang dilontarkan pemain sinetron Galih Ginanjar dalam video di akun YouTube Rey Utami beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Kasus ini berawal dari sebuah video yang diunggah oleh Rey Utami.

Dalam video tersebut, artis Galih Ginanjar menjadi bintang tamu. Galih diduga melontarkan kata-kata tak pantas yang ditujukan untuk mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Pernyataan Galih yang mengundang polemik, di antaranya ada istilah "ikan asin". Video ini pun akhirnya viral dan menimbulkan polemik hingga sampai ke jalur hukum.

Baca juga: Penemuan yang Mengubah Dunia: Ikan Asin, Bantu Eropa Temukan Dunia Baru

Galih, Rey Utami, dan suaminya Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Penggunaan istilah "ikan asin" dianggap melecehkan perempuan secara verbal.

Melanggar kesusilaan

Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, mengatakan, penggunaan istilah “ikan asin” dalam konteks percakapan di video tergolong pelanggaran asusila.

Menurut dia, hal itu tidak sepantasnya dilakukan oleh siapa pun dan di mana pun, apalagi disampaikan di ruang publik oleh mereka yang pernah terikat dalam ikatan perkawinan.

“Kita semua kan perlu punya budi pekerti yang baik. Tidak boleh menghina orang lain. Sebaiknya sih tidak dilakukan sama sekali ujaran itu, mau di hadapan publik atau tidak,” kata Mariana Amiruddin kepada Kompas.com, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Terseret Kasus Video Ikan Asin Galih Ginanjar, Siapa Pablo Benua dan Rey Utami?

Ia mengatakan, cara seperti ini, menyerang ranah seksual, biasa digunakan untuk membalaskan dendam pribadi dan menjatuhkan harga diri seorang perempuan.

“Budaya kita tahu betul cara menghancurkan martabat perempuan adalah dengan menghinanya secara seksual. Misal mengatakan pelacur atau menyebut dengan menghina organ-organ seksualnya atau dengan mempermalukannya di hadapan publik dalam ujaran-ujaran tersebut,” ujar dia.

Pelecehan secara verbal

Selain melanggar kesusilaan, penggunaan kata “ikan asin” untuk menggambarkan organ intim wanita juga sudah masuk dalam kategori pelecehan seksual.

Istilah ini dianggap melecehkan karena maksud dan tujuan di balik pemilihan kata itu untuk merendahkan martabat perempuan.

“Ucapannya itu (ikan asin) merendahkan harkat martabat perempuan. Masuk kategori pelecehan seksual kan ini, menyasar atribut seksual,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni saat dihubungi secara terpisah, Jumat.

Baca juga: Popularitas Bau Ikan Asin Meroket, Dari Mana Aroma Khasnya Muncul?

Budi menjelaskan, dalam analogi fisiologi tubuh seorang perempuan memang terdapat bagian-bagian tertentu yang mudah lembab hingga menimbulkan efek seperti mengeluarkan bau atau cairan dan tumbuh jamur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com