Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. H. Joni, SH, MH
Notaris dan dosen

Notaris, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit, Kalimantan Tengah.

Oposisi Saat Ini, di Sini

Kompas.com - 11/07/2019, 18:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETELAH sekian lama, setidaknya ketika masa pemerintahan Orde Baru, persoalan tentang ada dan tidaknya oposisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kembali menghangat.

Ketika Pemilihan Presiden 2019 yang baru saja berakhir dengan segala macam peristiwa yang mengiringinya, muncullah kembali bagaimana posisi dari  partai pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Intinya, ada yang berpendapat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bisa saja ada oposisi. Ada juga yang menyatakan tidak ada oposisi.

Dalam perspektif mengenai hal ini, klarifikasi tentang ada atau tidaknya oposisi merujuk pada tiga tingkatan, yaitu pada tingkatan norma, tingkatan asas, dan tingkatan filosofi. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang memerlukan pemahaman seksama pada tingkatan masing-masing.

Posisi oposisi

Pemahaman mengenai ketiga perspektif itu didasarkan pada pemahaman umum mengenai apa itu oposisi. Dalam sistem ketatanegaraan atau pemerintahan negara, opposition lazim diterjemahkan menjadi oposisi jika diklarifikasi berdasarkan makna letterlijk. Kata itu berasal dari bahasa Latin opponere, yang berarti menentang, menolak, melawan.

Nilai konsep, bentuk, cara, dan alat oposisi itu bervariasi, tergantung pada cara pandang dari partai politik yang bersangkutan. Nilainya antara kepentingan bersama sampai pada kepentingan pribadi atau kelompok yang secara formal tergabung dalam parpol dimaksud.

Oposisi dalam perspektif administrasi pemerintahan dipandang sebagai kelompok yang tergabung dalam partai politik sebagai penentang atau berada pada pihak berseberangan terhadap berbagai kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah. Pemerintah di sini berarti representasi pemenang parpol dalam pemilu.

Kinerja oposisi diidentifikasi sebagai penentang dan pengkritik terhadap pendapat atau kebijaksanaan politik golongan yang berkuasa.

Agar memperoleh kesan lebih halus, karena kesan oposisi itu cenderung keras dan ekstrem, maka dipakailah istilah golongan penyeimbang. Perannya memberikan keseimbangan terhadap berbagai program dan kebijakan pemerintah yang pada dasarnya sekadar mencermatinya dari perspektif berbeda. Jadi lebih cenderung pada cara pandang semata.

Dari perspektif normatif, atau konkretnya dalam aturan perundang-undangan, tidak ada satu pun pasal yang menggariskan mengenai oposisi. Jadi secara letterlijk tidak ada istilah mengenai oposisi.

Dari hal inilah kemudian banyak pihak menyatakan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mengenal oposisi. Sistem ketatanegaraan dan perpolitikan Indonesia tidak mengenai kekuatan oposisi.

Dari perspketif asas hukum, penyelesaian berbagai permasalahan dalam kegtatanegaan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.

Tidak ada oposisi pada tigkatan ini, yang menyebabkan adanya semacam argumentasi bahwa berbagai permasalahan yang ada yang kemudian timbul akibat dari kebijakan pemerintah yang memegang kekuasaan dilaksanakan berdasarkan prinsip kebersamaan. Tidak ada masalah yang kemudian diselesaikan bedasarkan konflik dengan segala dimensinya.

Pada tingkatan ini, pada pengambilan keputusan dimanifestasikan khususnya pada ranah legislatif, dengan mekanisme yang didasarkan pada musyawarah untuk mencapai mufakat dimaksud.

Dengan demikian, sebagai manifestasi dari opisisi, istilah partai penyeimbang memang senantiasa berseberangan dengan pemerintah. Artinya, lebih menitikberatkan pada pandangan atau perspektif yang berbeda dalam mencermati suatu masalah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com