Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. H. Joni, SH, MH
Notaris dan dosen

Notaris, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit, Kalimantan Tengah.

Oposisi Saat Ini, di Sini

Kompas.com - 11/07/2019, 18:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETELAH sekian lama, setidaknya ketika masa pemerintahan Orde Baru, persoalan tentang ada dan tidaknya oposisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kembali menghangat.

Ketika Pemilihan Presiden 2019 yang baru saja berakhir dengan segala macam peristiwa yang mengiringinya, muncullah kembali bagaimana posisi dari  partai pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Intinya, ada yang berpendapat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bisa saja ada oposisi. Ada juga yang menyatakan tidak ada oposisi.

Dalam perspektif mengenai hal ini, klarifikasi tentang ada atau tidaknya oposisi merujuk pada tiga tingkatan, yaitu pada tingkatan norma, tingkatan asas, dan tingkatan filosofi. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang memerlukan pemahaman seksama pada tingkatan masing-masing.

Posisi oposisi

Pemahaman mengenai ketiga perspektif itu didasarkan pada pemahaman umum mengenai apa itu oposisi. Dalam sistem ketatanegaraan atau pemerintahan negara, opposition lazim diterjemahkan menjadi oposisi jika diklarifikasi berdasarkan makna letterlijk. Kata itu berasal dari bahasa Latin opponere, yang berarti menentang, menolak, melawan.

Nilai konsep, bentuk, cara, dan alat oposisi itu bervariasi, tergantung pada cara pandang dari partai politik yang bersangkutan. Nilainya antara kepentingan bersama sampai pada kepentingan pribadi atau kelompok yang secara formal tergabung dalam parpol dimaksud.

Oposisi dalam perspektif administrasi pemerintahan dipandang sebagai kelompok yang tergabung dalam partai politik sebagai penentang atau berada pada pihak berseberangan terhadap berbagai kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah. Pemerintah di sini berarti representasi pemenang parpol dalam pemilu.

Kinerja oposisi diidentifikasi sebagai penentang dan pengkritik terhadap pendapat atau kebijaksanaan politik golongan yang berkuasa.

Agar memperoleh kesan lebih halus, karena kesan oposisi itu cenderung keras dan ekstrem, maka dipakailah istilah golongan penyeimbang. Perannya memberikan keseimbangan terhadap berbagai program dan kebijakan pemerintah yang pada dasarnya sekadar mencermatinya dari perspektif berbeda. Jadi lebih cenderung pada cara pandang semata.

Dari perspektif normatif, atau konkretnya dalam aturan perundang-undangan, tidak ada satu pun pasal yang menggariskan mengenai oposisi. Jadi secara letterlijk tidak ada istilah mengenai oposisi.

Dari hal inilah kemudian banyak pihak menyatakan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mengenal oposisi. Sistem ketatanegaraan dan perpolitikan Indonesia tidak mengenai kekuatan oposisi.

Dari perspketif asas hukum, penyelesaian berbagai permasalahan dalam kegtatanegaan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.

Tidak ada oposisi pada tigkatan ini, yang menyebabkan adanya semacam argumentasi bahwa berbagai permasalahan yang ada yang kemudian timbul akibat dari kebijakan pemerintah yang memegang kekuasaan dilaksanakan berdasarkan prinsip kebersamaan. Tidak ada masalah yang kemudian diselesaikan bedasarkan konflik dengan segala dimensinya.

Pada tingkatan ini, pada pengambilan keputusan dimanifestasikan khususnya pada ranah legislatif, dengan mekanisme yang didasarkan pada musyawarah untuk mencapai mufakat dimaksud.

Dengan demikian, sebagai manifestasi dari opisisi, istilah partai penyeimbang memang senantiasa berseberangan dengan pemerintah. Artinya, lebih menitikberatkan pada pandangan atau perspektif yang berbeda dalam mencermati suatu masalah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com