JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar pada 1 Juli hingga 19 September 2020.
Dengan demikian durasi masa kampanye akan memakan waktu selama 81 hari.
"Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca juga: KPU Usulkan Pilkada Serentak 2020 Dilaksanakan 23 September
Sementara itu, lanjut Arief, pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan Februari.
Pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota rencananya digelar pada Maret.
"Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada Februari untuk gubernur dan wakil gubernur. Bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota itu minggu pertama bulan Maret," kata Arief.
Baca juga: Anggota Komisi II: Terbentur Aturan, E-Rekapitulasi Belum Bisa Dipakai Pilkada 2020
Adapun pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. KPU mengusulkan pilkada serentak dilaksanakan pada 23 September.
Dalam RDP, selain KPU, hadir pula Ketua Bawaslu, Abhan, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo.
Adapun rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron dan Mardani Ali Sera.