Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Putusan MK, Ini 7 Respons BPN Prabowo-Sandiaga

Kompas.com - 28/06/2019, 15:02 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 atau Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) kemarin.

Semua dalil permohonan yang diajukan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, ditolak oleh sembilan hakim MK.

Para hakim MK menilai gugatan tidak memiliki bukti yang kuat. Salah satunya tentang dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menanggapi hal itu, pihak pemohon mulai dari calon presiden hingga partai-partai koalisi, menyampaikan beberapa pernyataan. Di antaranya adalah sebagai  berikut:

Pidato Prabowo

Setelah sidang putusan MK atas sengketa pemilu seesai digelar, Prabowo Subianto selaku calon presiden dari pihak pemohon menyampaikan tanggapannya. Prabowo berpidato di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Dalam pidato tersebut, Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya selama ini.

Meskipun mengaku kecewa, tetapi ia dan pihaknya akan menerima apa pun keputusan yang dikeluarkan MK sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan," ucap Prabowo, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Pesan Prabowo kepada Pendukung: Pikirkan Kepentingan yang Lebih Besar

Di akhir pidatonya, Prabowo mengajak seluruh pendukungnya untuk berbesar hati demi kepentingan yang lebih besar, yakni bangsa dan negara.

"Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara, kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri," kata Prabowo.

Saatnya jadi oposisi kritis konstruktif

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut hasil putusan MK menjadi awal bagi koalisi Prabowo-Sandi untuk menjadi oposisi yang kritis dan konstruktif.

Sementara itu, Jokowi-Ma'ruf sudah dinyatakan sah mengemban amanah sebagai presiden dan calon presiden lima tahun mendatang.

"Saatnya kita merapikan barisan untuk menjadi oposisi yang kritis dan konstruktif sebagai kekuatan penyeimbang pemerintah. Selama kita istikamah membela rakyat, sama saja kebaikan yang didapat, baik di dalam ataupun di luar pemerintahan," ujarnya.

Baca juga: Mardani: PKS Tetap Istikamah Bersama Koalisi Indonesia Adil Makmur Apa Pun Putusan MK

Ia pun menyebut, koalisi Indonesia Adil Makmur layak untuk diteruskan keberadaannya guna berperan menyeimbangkan pemerintahan yang berjalan.

"Koalisi Adil Makmur sangat layak diteruskan menjadi kekuatan penyeimbang untuk mengawal agar pembangunan benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com