"Saya terapkan saat menjadi sebagai Menteri Agama. Saya biasa berdiskusi tidak hanya kepada eselon I dan II bahkan eselon IV dan staf non-eselon biasa berdiskusi. Kalau saya ingin memiliki keinginan, saya akan menyampaikan perintah tegas harus begini jangan begitu," ujar Lukman.
"Jadi itu ungkapan biasa ya j. Jadi kalau ada yang memaknai ungkapan saya yang hakikatnya netral lalu dimaknai sebagai perintah ya tentu pihak yang memaknai itu," lanjut dia.
Baca juga: Menag Lukman, Khofifah dan Romahurmuziy Dijadwalkan Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.