Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Singgung Penggunaan Kata "Cocok" oleh Menag Lukman Terkait Haris Hasanuddin

Kompas.com - 26/06/2019, 17:57 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mempertanyakan salah satu keterangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Merujuk pada BAP, Jaksa Wawan mengatakan, dalam suatu pertemuan dengan Ketua Panitia Seleksi dan Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Kemenag, Lukman menyampaikan merasa cocok dengan Haris Hasanuddin untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Karena dia sudah menjabat Plt Kakanwil Jawa Timur. Saya juga pernah menyampaikan ini masalah pilihan pihak pengguna karena saya tahu orang itu mampu maka saya memilih dia'. Ini keterangan Saudara di-BAP," kata jaksa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Ditanya soal Jual Beli Jabatan di Kemenag, Ini Jawaban Menteri Lukman

Menurut Lukman, konteks pembicaraan itu adalah Ketua Pansel meminta masukan darinya terkait 4 nama yang diseleksi.

Lalu, Lukman menjawab dari keempat nama, yang ia kenal adalah Haris. Sementara tiga nama lainnya tidak ia kenal.

Sejak Oktober 2018, kata Lukman, Haris sudah menjadi Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Ia juga beberapa kali berinteraksi dengan Haris saat berkunjung ke Jawa Timur.

"Kalau kenal oke lah, tapi ini kan cocok, Pak. Dari empat orang itu 'Saya hanya cocok'. Jadi pemahaman kenal dan cocok kan beda. Bahasa yang Saudara sampaikan berbeda, cocok bukan kenal. Kalau cocok kan sudah ada semacam click kepada Haris," ujar jaksa Wawan menanggapi jawaban Lukman.

Baca juga: Cerita Menag Lukman soal Uang Rp 10 Juta dari Haris yang Tak Segera Dikembalikan Ajudan

Sementara, Lukman mengatakan bahwa istilah "cocok" itu dalam konteks ia mengenal Haris.

Oleh karena itu, ia meminta untuk melihat penggunaan kata cocok itu secara kontekstual. Penggunaan kata itu lantaran dirinya dimintai tanggapan terkait empat nama itu.

"Apakah ini bukan bentuk intervensi, Pak, kepada Pansel?" tanya jaksa Wawan.

Politisi PPP itu memandang pernyataannya bukan bentuk intervensi. Ia sadar bahwa bukan kewenangan dirinya untuk menyeleksi apalagi menentukan siapa yang harus diloloskan.

Sebab, seluruh kewenangan ada di Pansel. Lukman menilai kata cocok itu tidak layak ditafsirkan sebagai bentuk intervensi.

"Karena bahasanya cocok disampaikan di depan Pansel dan Pansel mengandung pemahaman bahwa ketika tidak diakomodir keinginan pengguna dalam artian Saudara, akan berimbas pada seleksi ulang, karena Saudara menyampaikan yang cocok adalah ini. Jadi saya tanya ketika Saudara menyampaikan itu bukan dalam bentuk intervensi kepada Pansel?" tanya jaksa Wawan kembali.

Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Haris Hasanuddin Kumpulkan Uang untuk Rombongan Menag Lukman

Lukman lantas menyinggung kiprahnya sejak di lembaga swadaya masyarakat, menjadi politisi dan bertugas sebagai pejabat negara.

Menurut dia, hal semacam itu merupakan bagian dari proses diskusi secara egaliter.

"Saya terapkan saat menjadi sebagai Menteri Agama. Saya biasa berdiskusi tidak hanya kepada eselon I dan II bahkan eselon IV dan staf non-eselon biasa berdiskusi. Kalau saya ingin memiliki keinginan, saya akan menyampaikan perintah tegas harus begini jangan begitu," ujar Lukman.

"Jadi itu ungkapan biasa ya j. Jadi kalau ada yang memaknai ungkapan saya yang hakikatnya netral lalu dimaknai sebagai perintah ya tentu pihak yang memaknai itu," lanjut dia.

Baca juga: Menag Lukman, Khofifah dan Romahurmuziy Dijadwalkan Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com