Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Lukman, Khofifah dan Romahurmuziy Dijadwalkan Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 26/06/2019, 08:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu (26/6/2019).

Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Baca juga: Menurut Sekjen, Menag Lukman Pasang Badan dan Tak Takut Dilaporkan ke Presiden

Sebelumnya Lukman dan Khofifah tak hadir dalam persidangan Rabu (19/6/2019) silam. Saat itu Lukman beralasan melakukan perjalanan dinas luar negeri. Sedangkan Khofifah mengikuti kegiatan Pemprov Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).KOMPAS.com/Ihsanuddin Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Sejauh ini, kata dia, KPK yakin keduanya akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di persidangan.

Sebab, KPK hingga saat ini belum menerima informasi terkait rencana ketidakhadiran keduanya.

Baca juga: Saat Saksi dan Haris Hasanuddin Singgung Uang Tambahan untuk Menag di Luar Honor

"Kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini, jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan majelis hakim. Dan mestinya semua warga negara Indonesia apalagi pejabat negara itu menghormati proses persidangan dan memprioritaskan proses persidangan ini karena kewajiban hukum," katanya.

Selain itu, jaksa KPK juga memanggil tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan Kemenag Jawa Timur, Romahurmuziy, sebagai saksi persidangan untuk kedua terdakwa tersebut.

Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi didakwa menyuap Romahurmuziy yang merupakan anggota DPR RI dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Muafaq didakwa menyerahkan uang Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy alias Romy.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Baca juga: Menag Lukman Hakim dan Khofifah Tak Hadiri Panggilan Bersaksi di Sidang Kasus Romahurmuziy

Sebab, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag.

Sementara Haris didakwa menyuap Romy dan Lukman. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Sebab, Haris tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Kompas TV Jaksa KPK dalam dakwaan terhadap kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin menyebut peran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus jual beli jabatan. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaanya terhadap Haris Hasanudin menjelaskan peran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengaturan posisi kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. #OTTKPK #Menag #Kemenag
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com