JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu (26/6/2019).
Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Baca juga: Menurut Sekjen, Menag Lukman Pasang Badan dan Tak Takut Dilaporkan ke Presiden
Sebelumnya Lukman dan Khofifah tak hadir dalam persidangan Rabu (19/6/2019) silam. Saat itu Lukman beralasan melakukan perjalanan dinas luar negeri. Sedangkan Khofifah mengikuti kegiatan Pemprov Jawa Timur.
Sejauh ini, kata dia, KPK yakin keduanya akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di persidangan.
Sebab, KPK hingga saat ini belum menerima informasi terkait rencana ketidakhadiran keduanya.
Baca juga: Saat Saksi dan Haris Hasanuddin Singgung Uang Tambahan untuk Menag di Luar Honor
"Kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini, jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan majelis hakim. Dan mestinya semua warga negara Indonesia apalagi pejabat negara itu menghormati proses persidangan dan memprioritaskan proses persidangan ini karena kewajiban hukum," katanya.
Selain itu, jaksa KPK juga memanggil tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan Kemenag Jawa Timur, Romahurmuziy, sebagai saksi persidangan untuk kedua terdakwa tersebut.
Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi didakwa menyuap Romahurmuziy yang merupakan anggota DPR RI dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Muafaq didakwa menyerahkan uang Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy alias Romy.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Baca juga: Menag Lukman Hakim dan Khofifah Tak Hadiri Panggilan Bersaksi di Sidang Kasus Romahurmuziy
Sebab, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag.
Sementara Haris didakwa menyuap Romy dan Lukman. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Sebab, Haris tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.