Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamanan Putusan MK, Kapolri Tegaskan Polisi Tak Boleh Bawa Peluru Tajam

Kompas.com - 25/06/2019, 12:29 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menginstruksikan personel yang mengamankan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 untuk tidak membawa peluru tajam.

"Saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam, itu protap (prosedur tetap)-nya," kata Tito saat ditemui di ruang Rupatama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar pada Kamis (27/6/2019).

Pihak kepolisian telah melarang aksi unjuk rasa di depan MK. Massa yang mau melakukan aksi dialihkan ke area di depan Patung Kuda.

Baca juga: Tak Ingin Kerusuhan 21-22 Mei Terulang, Kapolri Larang Demo di Depan MK

Tito mengatakan, polisi akan membubarkan massa aksi yang tidak tertib dan mengganggu kepentingan publik, apalagi menciptakan kerusuhan.

Namun, penindakan akan dilakukan secara terukur, misalnya dengan imbauan hingga maksimal menembak menggunakan peluru karet.

"Jadi nanti kalau ada peluru tajam, bukan dari Polri dan TNI karena tegas saya dengan Pak Panglima itu sudah menyampaikan kepada para komandan, maksimal yang kami gunakan adalah peluru karet itu pun teknisnya ada dan kami akan berikan warning sebelumnya," ujarnya.

Tito juga mengimbau masyarakat agar tidak berbuat rusuh. Ia meyakini bahwa publik tidak menginginkan adanya kericuhan.

"Saya minta jangan buat kerusuhan, termasuk pihak ketiga mungkin. Karena apa, selain kami melakukan tindakan hukum yang berlaku, percayalah bahwa masyarakat Indonesia tidak menghendaki adanya kerusuhan," tutur Tito.

Baca juga: BPN Minta Pendukung Nonton Sidang Putusan MK dari Rumah Masing-masing

Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan. Rinciannya, 17.000 personel TNI dan 28.000 dari Polri. Ada pula personel dari pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.

Fokus pengamanan adalah gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.

Lalu, ada pula aparat yang berjaga di obyek vital nasional lain, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan.

Kompas TV Sejak awal, persidangan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi memang dirancang untuk diselesaikan secara cepat, alias speedy trial. Setelah melalui 5 kali persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa putusan sudah bisa dibacakan pada Kamis (27/6) nanti. Inilah proses paling akhir dalam sengketa hasil pilpres, apapun keputusan hakim nanti, bersifat final, dan seluruh ketidak puasan yang dirasakan oleh kubu manapun, telah terjawab secara hukum dalam sistem yang berlaku di negara ini. Siapkah kedua kubu menerima apapun putusan majelis hakim mahkamah konstitusi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com