JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa perwira tinggi yang akan mengikuti proses seleksi sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak perlu mengundurkan diri.
Dedi menuturkan, Polri memiliki aturan terkait anggota yang ditempatkan di kementerian/lembaga lain.
"Bahwa Perkap (Peraturan Kapolri) tentang penugasan khusus bagi anggota Polri yang masih aktif. Di situ ada 11 kementerian lembaga, salah satunya adalah KPK," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Dedi mengatakan, bahwa pati Polri yang ditugaskan di kementerian lain tetap menggunakan status anggota Kepolisiannya.
Hanya saja, pati tersebut tak lagi mendapat jabatan dalam internal Polri. Selain itu, mereka juga tidak akan mendapat tunjangan dari Polri.
"Ya gaji pokok. Cuma hak-hak, tunjangan, dan sebagainya, tidak dapat. Sama dengan yang kita pekerjakan di kementerian/lembaga," ujarnya.
Lain halnya ketika pati tersebut mengajukan pensiun dini. Jika pengajuannya memenuhi syarat, Polri akan melakukan pemberhentian dengan hormat.
Desakan bahwa pati Polri yang mendaftar sebagai capim KPK datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka khawatir adanya konflik kepentingan dengan institusi asal.
Namun, Dedi menegaskan bahwa anggota Polri bekerja secara profesional sesuai aturan lembaga ia ditempatkan.
Baca juga: ICW Ingatkan Perwira Polri Harus Mundur saat Daftar Calon Pimpinan KPK
"Kalau dari Polri tetap, bekerja and secara profesional. Tetap dia bekerja secara regulasi, aturan dan etika, profesi yang ada di lembaga itu. Lembaga dimana ia bekerja," ungkap dia.
Sebelumnya, ICW mengingatkan setiap orang yang hendak mendaftar sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) harus mundur dari institusinya terdahulu.
Hal ini juga berlaku bagi perwira Polri yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK.
"Setiap orang yang mendaftar sebagai Pimpinan KPK harus mundur dari institusinya terdahulu. Ini penting, mengingat Pasal 3 UU KPK telah secara gamblang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/6/2019).
Hal ini disampaikan Kurnia menanggapi adanya sembilan perwira tinggi Polri yang akan mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Kurnia mengatakan, keharusan untuk mundur ini penting untuk menghindari potensi loyalitas ganda ketika memimpin lembaga anti korupsi itu.