JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai tak ada urgensi piminan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diisi oleh perwira tinggi Polri.
Hal itu disampaikan Donal menanggapi sembilan perwira tinggi Polri yang mendaftar sebagai Calon Pimpinan KPK.
"Kalau (kami) melihat tidak ada urgensi anggota Polri jadi pimpinan KPK, itu bisa dilihat dari aspek normatifnya," ujar Donal saat dihubungi, Senin (24/6/2019).
Baca juga: ICW Ingatkan Polri Cermat Beri Izin Perwira Tinggi Daftar Capim KPK
Ia menambahkan, hal itu terlihat dari Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Donal memaparkan, Undang-undang KPK menyatakan lembaga antirasuah tersebut tak harus dipimpin oleh perwira tinggi polisi.
Ia menilai jika ada Pimpinan KPK dari Polri, hal itu justru bertentangan dengan spirit pembentukan KPK.
Donal mengatakan, alasan pembentukan KPK ialah belum maksimalnya kinerja polisi dan kejaksaan dalam memberantasn korupsi. Karena itulah kemudian KPK didirikan.
Baca juga: ICW Ingatkan Perwira Polri Harus Mundur saat Daftar Calon Pimpinan KPK
Ia menilai masuknya perwira tinggi polri dalam jajaran Pimpinan KPK justru bertentangan dengan alasan pembentukan KPK.
"Maka kemudian (anggota) lembaga yang tidak maksimal dalam melakukan pemberantasan korupsi kemudian akan menjadi (pimpinan) lembaga yang menjadi vocal point atau leading sector pemberantasan korupsi," ujar Donal.
"Jadi menurut saya di situ terjadi kontradiksi antara Undang-undang KPK dibentuk, pasal, sejarah pendirian KPK dengan kebutuhan komposisi pimpinan KPK itu sendiri," lanjut dia.
Baca juga: ICW Tolak Pimpinan KPK dari Polri dan Kejaksaan
Diberitakan, sebanyak sembilan perwira tinggi Polri mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan kesembilannya mendaftarkan diri secara sukarela.
"Semua daftar, mereka mendaftarkan diri," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Prioritaskan Kualitas, Jaksa Agung Tak Mau Buru-buru Sodorkan Nama Capim KPK
Nama-nama tersebut tertuang dalam lampiran Surat Kapolri Nomor B/722/VI/KEP/2019/SSDM tertanggal 19 Juni 2019.
Surat tersebut ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Eko Indra Heri.
Kendati demikian, nama-nama tersebut belum final. Dedi menuturkan, masih terdapat waktu hingga penutupan pendaftaran pada 4 Juli 2019.