JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan setiap orang yang hendak mendaftar sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mundur dari institusinya terdahulu.
Hal ini juga berlaku bagi perwira Polri yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK.
"Setiap orang yang mendaftar sebagai Pimpinan KPK harus mundur dari institusinya terdahulu. Ini penting, mengingat Pasal 3 UU KPK telah secara gamblang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/6/2019).
Baca juga: Ini Nama 9 Perwira Tinggi Polri yang Daftar Seleksi Capim KPK
Hal ini disampaikan Kurnia menanggapi adanya sembilan perwira tinggi Polri yang akan mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Kurnia mengatakan, keharusan untuk mundur ini penting untuk menghindari potensi loyalitas ganda ketika memimpin lembaga anti korupsi itu.
Menurut dia, sudah menjadi rahasia umum bahwa menjadi seorang Pimpinan KPK bukan merupakan hal yang mudah. Sebab, KPK adalah sebuah lembaga penegak hukum yang bersifat dinamis. Tak jarang konflik di internal menyeruak di tengah publik.
Misalnya pada pertengahan April lalu saat mayoritas pegawai mengeluh atas kinerja dari petinggi Kedeputian Penindakan yang dituangkan dalam sebuah petisi untuk Pimpinan KPK.
Isu yang saat itu berkembang adalah adanya kemandekan penanganan perkara, kebocoran informasi, perlakuan khusus kepada saksi, dan pembiaran dugaan pelanggaran berat.
"Narasi di atas harus dipahami oleh publik, agar nantinya proses seleksi Pimpinan KPK kedepan akan menghasilkan figur-figur berintegritas yang dapat dipercaya memimpin lembaga anti korupsi selama empat tahun ke depan," kata Kurnia.
Diberitakan, sebanyak sembilan perwira tinggi Polri mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan kesembilannya mendaftar secara sukarela.
Baca juga: ICW Tolak Pimpinan KPK dari Polri dan Kejaksaan
"Semua daftar, mereka mendaftarkan diri," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Nama-nama tersebut tertuang dalam lampiran Surat Kapolri Nomor B/722/VI/KEP/2019/SSDM tertanggal 19 Juni 2019.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Eko Indra Heri.
Kendati demikian, nama-nama tersebut belum final. Dedi menuturkan, masih terdapat waktu hingga penutupan pendaftaran pada 4 Juli 2019.