Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Ahli KPU Kritik Istilah "Disclaimer", Istrinya Bahkan Tak Tahu Artinya...

Kompas.com - 20/06/2019, 15:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli yang dihadirkan Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa pilpres, Marsudi Wahyu Kisworo, mengkritik istilah disclaimer yang digunakan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU.

Kritik itu muncul ketika Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, bertanya makna disclaimer Situng.

"Disebutkan tadi disclaimer, apa itu disclaimer dan kemudian bagaimana menentukan disclaimer itu? Siapa yang menentukan ini harus ada disclaimer dan seperti apa, apakah itu sepihak atau bagaimana?" Tanya Luthi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Dicecar Pertanyaan Seputar Audit Situng, Ahli Jawab Bukan Wewenang Saya

"Jadi saya juga ke KPU mungkin lain kali jangan pakai kata disclaimer, banyak orang nggak tahu disclaimer itu apa," jawab Marsudi.

Marsudi kemudian menjelaskan bahwa disclaimer bisa diartikan sebagai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sementara kewenangan pembuat disclaimer berada pada pemilik Situng, atau dalam hal ini KPU.

Marsudi kemudian kembali mengkritik penggunaan kata disclaimer. Menurut dia, disclaimer bisa diganti dengan Bahasa Indonesia yang lebih mudah dimengerti.

Baca juga: Ahli KPU: Tak Perlu Robot, Mahasiswa Semester 1 Pakai Excel Bisa Download Data Situng

Sebab, banyak orang tak tahu arti kata disclaimer, sekalipun istri Marsudi.

"Kalau saya boleh mengkritik, lain kali jangan pakai disclaimer lah, tapi pakai kata syarat dan ketentuan yang berlaku dan sebagainya sehingga Bahasa Indonesia lah supaya itu bisa dipahami oleh semuanya," ujar Marsudi.

"Istri saya aja nggak tahu itu disclaimer tuh apa, padahal istrinya profesor," sambungnya.

Kompas TV Ahli yang dihadirkan KPU di sidang MK, Marsudi Wahyu Kisworo, menjelaskan cara operator menginput data di situng. Menurut Marsudi, operator hanya memasukkan data dari formulir C1. Sekalipun ada kesalahan dalam form C1 dari lapangan, tak boleh ada proses kreatif untuk melakukan perbaikan. Mereka harus melakukan kerja benar-benar apa adanya. Marsudi mengatakan setiap operator situng disumpah untuk memasukkan data sebagaimana tertulis dalam formulir C1. Meskipun data di form C1 salah, si operator tak boleh mengoreksinya. #SengketaPilpres #GugatanPrabowo #SidangMK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com