JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Marsudi Wahyu Kisworo menegaskan, ia tidak memiliki wewenang mengaudit sistem informasi penghitungan suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, Marsudi adalah salah satu desainer Situng pada Pemili 2019 lalu dan dihadirkan di sidang atas permohonan KPU sebagai pihak terkait.
Baca juga: Ahli KPU: Tak Perlu Robot, Mahasiswa Semester 1 Pakai Excel Bisa Download Data Situng
Dalam sidang ke-4, Kamis (20/6/2019) siang, awalnya salah seorang kuasa hukum pemohon (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) bertanya kepada Marsudi. Apakah terdapat prosedur/ mekanisme, jaminan keamanan hingga evaluasi ketika merancang Situng?
Marsudi menjawab, "ada semua. Dalam desain arsitektur IT itu ada framework-nya. Dan pada waktu kami merancang ini (Situng) dulu, itu sudah terpenuhi semua".
Kuasa hukum pemohon pun kemudian bertanya kembali. Apakah Marsudi juga terlibat dalam memastikan apakah KPU sebagai user mengoperasionalkan Situng sesuai dengan standard atau tidak?
Baca juga: Ahli KPU: Situng Tak Untungkan Salah Satu Paslon
Marsudi pun membantahnya. Ia menegaskan, dirinya merupakan desainer arsitektur Situng, bukan sebagai auditor atau pihak yang memeriksa apakah Situng digunakan berdasarkan standard atau tidak.
"Maaf, kalau audit bukan saya. Saya ini enggak punya kewenangan dalam hal itu," jawab Marsudi.
Meski demikian, kuasa hukum pemohon terus bertanya soal itu.
Baca juga: Ahli KPU Sebut Tidak Ada Pengurangan Suara Paslon 02 di Situng
Ia menegaskan lagi, "berarti Bapak ini cuma mendesain ya, lalu apa yang terjadi pada Situng selanjutnya, (digunakan) sesuai (standard) atau tidak, anda enggak tau ya?"
Dicecar pertanyaan itu, peraih gelar doktor ilmu komputer Curtin University Australia tersebut sempat tersenyum.
Ia kemudian menjawab, "ya KPU memang tidak mengundang saya (untuk mengaudit Situng). Saya enggak bisa ikut campur dengan tiba-tiba datang ke sana. Bisa ditangkap polisi saya".
Baca juga: JEO-Pokok Perkara dan Jawaban Tergugat Sidang MK Sengketa Pilpres 2019