Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gelar Sidang Ketiga Sengketa Hasil Pilpres pada Hari Ini

Kompas.com - 19/06/2019, 07:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada hari ini, Rabu (19/6/2019).

Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari pemohon, dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Besok jam 09.00 dengan agenda saksi dari pemohon, serta pengesahan bukti," kata Ketua Majelis Hakim MK Usman Anwar saat menutup persidangan kedua di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Bantah Berasumsi di Sidang MK, BPN Prabowo Janjikan Bukti Kecurangan

Sidang pada hari ini juga akan dihadiri pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta pihak pemberi keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Saat penutupan sidang, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, sempat meminta penambahan jumlah saksi yang dapat diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Namun, permintaan ini langsung ditolak oleh hakim MK.

Kubu Prabowo awalnya berencana menghadirkan 30 orang saksi fakta dan 5 orang ahli dalam sidang pembuktian selanjutnya.

Menurut Bambang, ketentuan jumlah saksi fakta sebanyak 15 orang dan dua saksi ahli tidak cukup untuk membuktikan argumentasi yang diajukan oleh pihaknya.

Baca juga: Ingin Hadirkan Saksi Penegak Hukum, Tim Hukum 02 Minta MK Bikin Surat Panggilan

"Soal saksi kami ingin mengatakan bahwa MK sesuai aturan memang memiliki kewenangan untuk membatasi soal jumlah saksi," ujar Bambang.

Terkait hal itu, Hakim MK Suhartoyo mengatakan MK tidak dapat mengabulkan permintaan penambahan jumlah saksi.

Ia mengatakan, MK hanya memiliki waktu yang sangat sedikit untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pilpres, yakni 14 hari.

Di sisi lain, kata Suhartoyo, penambahan jumlah saksi dikhawatirkan akan membuat MK tidak optimal dalam memeriksa keterangan saksi.

Baca juga: Alasan MK Tolak Penambahan Saksi dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga

"Kalau kami tidak membatasi saksi, kami juga akan berhadapan dengan situasi yang mungkin tidak bisa memeriksa saksi secara optimal," kata Suhartoyo.

"MK ingin menggali kualitas dari kesaksian daripada kuantitasnya," lanjut dia.

Selain menolak penambahan jumlah saksi, MK juga tolak kubu Prabowo yang meminta supaya MK memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi yang akan dihadirkan paslon nomor urut 02 di persidangan.

Selain itu, MK juga menolak permintaan pihak Prabowo yang ingin memanggil aparat penegak hukum untuk menjadi saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com