JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil saksi dari aparat penegak hukum dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Bambang mengatakan, pihaknya ingin menghadirkan saksi yang memiliki latar belakang penegak hukum.
"Ada kebutuhan memanggil saksi dari petugas atau aparat penegak hukum yang sudah kami hubungi yang menjadi salah satu potensial saksi kami," ujar Bambang dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: MK Tolak Permintaan Tim Prabowo-Sandiaga untuk Hadirkan 35 Saksi
"Kami juga minta terhadap saksi tersebut bisa dipanggil oleh MK," kata Bambang.
Menurut Bambang, saksi potensial tersebut bersedia hadir jika ada perintah dari MK.
"Dia mengatakan kalau ada perintah dari MK untuk bisa hadir, maka dia akan hadir," tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim MK Suhartoyo mengatakan pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut.
Suhartoyo menjelaskan, dalam penanganan sengketa hasil pilpres yang bersifat privat, MK harus bersikap hati-hati agar tidak muncul anggapan MK berpihak.
Baca juga: Hakim MK: Besok, Saksi dan Ahli Kita Tanya Apakah Ada yang Mengancam
Selain itu, karena sengketa pilpres bersifat privat, maka para saksi yang dihadirkan merupakan tanggung jawab para pihak yang bersengketa.
"Sesungguhnya MK bersifat pasif, dalam sengketa yang bersifat privat. Pengadilan harus sangat hati-hati. Oleh karena itu saksi-saksi itu dihadirkan oleh pihak yang bersangkutan," kata Suhartoyo.