Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi Sidang Sengketa Pilpres

Kompas.com - 18/06/2019, 16:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga, Uno Fadli Zon mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga membutuhkan banyak saksi untuk mengungkap dalil-dalilnya pada sengketa hasil Pilpres 2019. 

Untuk itu, Fadli Zon mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatasi jumlah saksi-saksi yang dihadirkan.

"Jadi jangan terlalu dibatasi dengan jumlahnya. Memang sidangnya bisa sampai larut dan saksi bisa lebih efisien dalam menyampaikan apa yang diketahuinya. Jadi harusnya tidak dibatasi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut, saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). 

Baca juga: BW: Kami Ingin Buktikan Semua Dalil, Tak Mungkin Hanya 15 Saksi dan 2 Ahli

Selain menyoroti jumlah saksi, Fadli juga menyoroti waktu penyelesaian kasus sengketa hasil Pilpres.

Menurut Fadli, ke depannya perlu dipikirkan untuk memperpanjang waktu proses penyelesaian sengketa Pilpres, tak hanya 2 pekan. 

Sebab, kata dia, waktu yang tersedia saat ini terlalu singkat untuk sebuah sengketa Pilpres.

"Jadi waktu ini (penyelesaian sidang MK) mungkin ke depan perlu juga ada pemikiran untuk menambah waktu dengan merevisi UU nya. Mungkin 3 Minggu, atau 14 hari tapi misalnya 21 hari dan sebagainya," ujarnya. 

Fadli mengaku memahami undang-undang yang mengatur durasi MK terkait penyelesaian sengketa pemilu.

Namun, jika semua pihak dalam sidang tersebut yaitu BPN, TKN dan KPU sepakat untuk menambah hari proses sidang, tidak ada salahnya hakim MK mempertimbangkan.

"Misalnya ada kesepakatan dari dua belah pihak dalam rangka mencari kebenaran. Saya kira tentu hakim Konstitusi kan melekatnya kepada Konstitusi," kata Fadli.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, hakim sudah membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca juga: MK: Saksi Sengketa Pilpres 15 Orang, Jika Ingin Lebih Ajukan ke Hakim

Jumlahnya sama baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.

"Masing-masing pihak 15 saksi dan 2 orang ahli," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Fajar mengatakan, hal ini telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sidang pemeriksaan saksi rencananya akan digelar pada Rabu (19/6/2019).

Kompas TV Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin memberikan keterangan terkait pemakaian baju putih yang disoroti BPN Prabowo-Sandiaga. Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin menilai bahwa dalin Tim Hukum Prabowo-Sandiaga terlalu berlebihan. Selain itu Tim Hukum 01 berpendapat tidak ada aturan hukum yang dilanggar dan melampirkan bukti berupa surat instruksi pengunaan baju putih yang dikeluarkan BPN Prabowo-Sandiaga. Berikut adalah keterangan lengkap Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dipersidangan Mahkamah Konstitusi. #SidangPHPU#BajuPutihdiTPS #MahkamahKonstitusi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com