JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menganggap tidak tepat jika Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU), ikut dipersoalkan di Mahakamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan dalam keterangan terkait atas gugatan pemohon yang dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Seolah-olah pemohon menilai, hasil Situng merupakan hasil perolehan suara Pemilu yang resmi. Apalagi pemohon sama sekali tidak menyajikan data perbandingan hasil penghitungan suara yang berbeda menurut pemohon," ujar anggota tim hukum Jokowi-Maruf.
Baca juga: Tim Hukum 02 Persoalkan Perbedaan Jumlah TPS di Penetapan KPU dan Situng
Menurut termohon terkait, situng adalah sistem yang dibuat dalam rangka transparansi pemilu dan membuka peran serta masyarakat, yang didesain secara update mengikuti data yang masuk ke dalam sumber data KPU.
Adapun, yang menjadi sumber untuk hasil perhitungan resmi adalah dokumen hasil proses perhitungan dan rekapitulasi berjenjang secara manual mulai C-1 di Tempat Pemungutan Suara, DAA1 dan DA1 di Pleno tingkat Kecamatan.
Serta, DB1 tingkat Kabupaten, DC1 tingkat Provinsi dan DD1 di tingkat nasional.
Dalam tiap jenjang rekap tersebut, setiap saksi peserta pemilu baik saksi pasangan calon, maupun saksi calon perseorangan anggota DPD dan saksi partai politik dapat melihat langsung, mengajukan keberatan dan meminta koreksi apabila ditemukan kesalahan.
"Cukup beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan dalil-dalil pemohon tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan hukum," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.