JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohon pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait diskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019.
Dalam dalil permohonannya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf karena diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif selama proses pilpres.
Namun, menurut Sudirta, dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif merupakan kewenangan Bawaslu untuk memeriksa dan bukan ranah MK.
"Beralasan hukum bagi Mahkamah untuk menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Sudirta dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Sidang Perdana MK Digelar, 5 Dugaan Kecurangan Pemilu Ini Diadukan Prabowo-Sandiaga
Sudirta menjelaskan, untuk pembatalan peserta pemilu dengan dasar adanya dugaan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan masif, telah diatur dalam Pasal 286 juncto Pasal 463 UU Pemilu yang diselesaikan oleh Bawaslu.
Berdasarkan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 465 UU Pemilu, Bawaslu telah menetapkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Peraturan ini, kata Sudirta, merupakan pedoman hukum untuk penyelesaian sengketa administratif terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan meluas.
"Semua ketentuan hukum inilah yang menjadi norma positif dan sumber legalitas bagi setiap pihak yang diberikan hak oleh hukum untuk mengajukan permohonan pembatalan peserta pemilu," kata Sudirta.
Baca juga: KPU Pertanyakan Dalil Gugatan Prabowo soal Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif
"Dengan kata lain, produk hukum ini merupakan perwujudan dari prinsip rechtmatigheid yang tak boleh dikesampingkan begitu saja," ucapnya.
Selain itu, argumen tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyertakan putusan MK dalam sengketa hasil Pilkada dinilai tidak relevan dan tak dapat dijadikan rujukan dalil permohonan.
Sudirta mengatakan, putusan MK atas pembatalan calon peserta Pilkada merupakan rezim Pilkada terdahulu, yang sama sekali berbeda dengan UU Pemilu 2017.
Sehingga, tidak dapat dijadikan landasan untuk menguatkan dalil-dalil permohonan pasangan Prabowo-Sandiaga untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Oleh karenanya, dalil Pemohon patut untuk dikesampingkan," ujar Sudirta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.