Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum 01 Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga Soal Diskualifikasi, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/06/2019, 14:16 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohon pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait diskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019.

Dalam dalil permohonannya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf karena diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif selama proses pilpres.

Namun, menurut Sudirta, dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif merupakan kewenangan Bawaslu untuk memeriksa dan bukan ranah MK.

"Beralasan hukum bagi Mahkamah untuk menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Sudirta dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Sidang Perdana MK Digelar, 5 Dugaan Kecurangan Pemilu Ini Diadukan Prabowo-Sandiaga

Sudirta menjelaskan, untuk pembatalan peserta pemilu dengan dasar adanya dugaan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan masif, telah diatur dalam Pasal 286 juncto Pasal 463 UU Pemilu yang diselesaikan oleh Bawaslu.

Berdasarkan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 465 UU Pemilu, Bawaslu telah menetapkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Peraturan ini, kata Sudirta, merupakan pedoman hukum untuk penyelesaian sengketa administratif terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan meluas.

"Semua ketentuan hukum inilah yang menjadi norma positif dan sumber legalitas bagi setiap pihak yang diberikan hak oleh hukum untuk mengajukan permohonan pembatalan peserta pemilu," kata Sudirta.

Baca juga: KPU Pertanyakan Dalil Gugatan Prabowo soal Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif

"Dengan kata lain, produk hukum ini merupakan perwujudan dari prinsip rechtmatigheid yang tak boleh dikesampingkan begitu saja," ucapnya.

Selain itu, argumen tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyertakan putusan MK dalam sengketa hasil Pilkada dinilai tidak relevan dan tak dapat dijadikan rujukan dalil permohonan.

Sudirta mengatakan, putusan MK atas pembatalan calon peserta Pilkada merupakan rezim Pilkada terdahulu, yang sama sekali berbeda dengan UU Pemilu 2017.

Sehingga, tidak dapat dijadikan landasan untuk menguatkan dalil-dalil permohonan pasangan Prabowo-Sandiaga untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Oleh karenanya, dalil Pemohon patut untuk dikesampingkan," ujar Sudirta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com