JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin membantah adanya pelanggaran pemilu terkait kebijakan pemerintahan Jokowi menaikkan gaji pegawai negeri sipil, TNI dan Polri.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf memastikan kebijakan pemerintah itu tidak terkait pemilu 2019.
"Dalil pemohon tidak beralasan dan tidak memiliki korelasi dengan hasil perolehan suara pasangan calon dalam Pilpres 2019," ujar anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan.
Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri
Luhut mengatakan, secara umum semua program tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
Semua program tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang APBN yang merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan DPR.
Baca juga: TKN: Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri untuk Kesejahteraan, Apa yang Salah?
Luhut mengatakan, program DP 0 persen bagi PNS, Polri, dan TNI merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara.
Hal itu direspons positif sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi praktik korupsi mengingat rumah merupakan kebutuhan primer.
Sementara, pembayaran gaji ke-13 dan THR merupakan program rutin tahunan yang tidak terkait dengan Pemilu.
"Kebetulan pembayaran gaji ke-13 dan THR kali ini berdekatan dengan waktu pemilu dan faktanya tidak diberikan sekaligus," kata Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.