JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, menganggap tidak beralasan permintaan pemungutan suara ulang di 12 daerah yang diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan dalam keterangan terkait atas gugatan pemohon yang dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Tidak ada satupun dalil dalam posita yang menjelaskan alasan-alasan khusus terkait permohonan ini," ujar anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan.
Baca juga: KPU Anggap Tim 02 Salah Konteks soal Rekomendasi Bawaslu Surabaya dan Papua
Adapun, dalam petitum, tim hukum paslon 02 meminta meminta pemungutan suara ulang di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Menurut tim hukum Jokowi-Ma'ruf, materi gugatan bukan hanya tidak menjelaskan alasan spesifik permintaan pemungutan suara ulang.
Baca juga: Tim Hukum 02 Sebut KPU Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu di Surabaya dan Papua
Tetapi, dalam materi gugatan, pemohon malah mempersoalkan masalah di daerah lain, yakni Sulawesi Tenggara, Bali, NTB, Jambi, Papua Barat, Aceh dan Sumatera Barat.
"Apa yang membedakan 12 provinsi yang dimintakan pemohon untuk dilaksanakan PSU dengan provinsi lainnya yang juga didalilkan Pemohon? Tidak tertulis jelas perbedaan ini. Oleh karenanya, permohonan ini kabur," kata Luhut.