Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Tidak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Prabowo-Sandiaga di Sidang MK

Kompas.com - 15/06/2019, 20:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa memenuhi permohonan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Diketahui, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli mereka dalam persidangan perselisihan suara pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikemukakan langsung oleh sejumlah komisioner LPSK kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mendatangi LPSK, Sabtu (15/6/2019) sore.

“Dalam diskusi tadi, memang tim kuasa hukum 02 mengetahui dan menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam undang-undang,” ujar juru bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu malam.

Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Datangi LPSK

Berdasarkan peraturan perundangan, LPSK berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kategori pidana saja, bukan spesifik mengenai perselisihan sengketa suara Pemilu.

Meski demikian, lima dari tujuh komisioner LPSK memberikan saran apa yang harus dilakukan tim kuasa hukum 02 agar keinginannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan ahlinya di persidangan dapat terwujud.

Rully menambahkan, sarannya itu juga harus dikoordinasikan tim kuasa hukum 02 dengan hakim MK dan juga harus disetujui.

“Kita sudah memberikan beberapa catatan kepada tim PH. Tentunya diskusi ini harus dikoordinasikan kepada MK sebagai penyelenggara sidang perselisihan hasil pemilihan umum,” ujar Rully.

Baca juga: Perlindungan LPSK bagi Para Saksi Sidang Sengketa Pemilu

Diberitakan, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 14 Juni lalu di MK, perwakilan Tim Hukum BPN Denny Indrayana menyinggung soal perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan mereka.

"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan dalam sidang MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com