Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan KPU dan Kubu Jokowi terkait Manuver BPN Prabowo Jelang Sidang MK...

Kompas.com - 14/06/2019, 08:04 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinamika gugatan sengketa pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sudah terjadi sebelum sidang pendahuluannya dimulai. Dinamika yang dimaksud adalah ketika tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan dokumen permohonan sengketa sebanyak dua kali.

Dokumen yang pertama diajukan pada 24 Mei 2019 jelang tengah malam. Tim hukum 02 yang diketuai Bambang Widjojanto mengantar dokumen setebal 37 halaman. Isinya mengenai dugaan pelanggaran pemilu sekaligus tuntutannya.

Baca juga: Penuhi Sidang MK, KPU Kepulauan Riau Bawa Bukti Seberat 257 Kg

Dalam dokumen yang pertama ini, tim hukum 02 menjabarkan bentuk-bentuk pelanggaran yang menurut mereka mengarah pada praktik kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Pada 10 Juni 2019 atau satu hari sebelum perkara pilpres diregistrasi oleh MK, tim hukum 02 mengajukan perbaikan dokumen. Dalam perbaikan dokumen itu, mereka juga menambah temuan dan alat bukti baru.

 

Fokus ke gugatan pertama

Dalam gugatan ini, termohon dan pihak terkait akan memberikan jawaban atas gugatan atau permohonan sengketa yang diajukan tim hukum 02. Adapun yang menjadi termohon dalam sengketa ini adalah Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

Baik KPU maupun tim hukum 01 tidak mengakui permohonan gugatan paslon 02 yang kedua. Keduanya mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).

Dalam aturan itu, tak disebutkan adanya masa perbaikan permohonan bagi PHPU Pilpres.

Baca juga: Pengamanan Sidang Sengketa Pemilu di MK, Polisi Tak Dibekali Senjata Api dan Peluru Tajam

Oleh karena itu, KPU telah menegaskan tidak akan menjawab permohonan perbaikan yang diajukan tim hukum 02 pada 10 Juni.

KPU, hanya akan menanggapi gugatan awal yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke MK pada Jumat (24/5/2019).

"Sebenarnya kami tidak menanggapi permohonan yang perbaikan, jadi jawaban kami itu masih merujuk pada permohonan yang tanggal 24 Mei," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Adapun, sidang pendahuluan sengketa pilpres akan digelar hari ini, Jumat (14/6/2019).

 

Kubu Jokowi menolak

 

Sikap yang sama juga ditunjukan tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Kemarin, mereka sudah menyerahkan jawaban atas dokumen gugatan Prabowo-Sandiaga yang pertama. Mereka juga tidak akan menjawab isi gugatan perbaikannya.

Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya menolak dokumen perbaikan itu.

"Kami dengan keras akan menolak adanya perubahan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa pilpres ini, permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," ujar Yusril.

Baca juga: Sidang Perdana MK, Polisi Kembali Terapkan Skema Pengamanan 4 Ring

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com