JAKARTA, KOMPAS.com - Dinamika gugatan sengketa pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sudah terjadi sebelum sidang pendahuluannya dimulai. Dinamika yang dimaksud adalah ketika tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan dokumen permohonan sengketa sebanyak dua kali.
Dokumen yang pertama diajukan pada 24 Mei 2019 jelang tengah malam. Tim hukum 02 yang diketuai Bambang Widjojanto mengantar dokumen setebal 37 halaman. Isinya mengenai dugaan pelanggaran pemilu sekaligus tuntutannya.
Baca juga: Penuhi Sidang MK, KPU Kepulauan Riau Bawa Bukti Seberat 257 Kg
Dalam dokumen yang pertama ini, tim hukum 02 menjabarkan bentuk-bentuk pelanggaran yang menurut mereka mengarah pada praktik kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Pada 10 Juni 2019 atau satu hari sebelum perkara pilpres diregistrasi oleh MK, tim hukum 02 mengajukan perbaikan dokumen. Dalam perbaikan dokumen itu, mereka juga menambah temuan dan alat bukti baru.
Dalam gugatan ini, termohon dan pihak terkait akan memberikan jawaban atas gugatan atau permohonan sengketa yang diajukan tim hukum 02. Adapun yang menjadi termohon dalam sengketa ini adalah Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Baik KPU maupun tim hukum 01 tidak mengakui permohonan gugatan paslon 02 yang kedua. Keduanya mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Dalam aturan itu, tak disebutkan adanya masa perbaikan permohonan bagi PHPU Pilpres.
Baca juga: Pengamanan Sidang Sengketa Pemilu di MK, Polisi Tak Dibekali Senjata Api dan Peluru Tajam
Oleh karena itu, KPU telah menegaskan tidak akan menjawab permohonan perbaikan yang diajukan tim hukum 02 pada 10 Juni.
KPU, hanya akan menanggapi gugatan awal yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke MK pada Jumat (24/5/2019).
"Sebenarnya kami tidak menanggapi permohonan yang perbaikan, jadi jawaban kami itu masih merujuk pada permohonan yang tanggal 24 Mei," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Adapun, sidang pendahuluan sengketa pilpres akan digelar hari ini, Jumat (14/6/2019).
Sikap yang sama juga ditunjukan tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Kemarin, mereka sudah menyerahkan jawaban atas dokumen gugatan Prabowo-Sandiaga yang pertama. Mereka juga tidak akan menjawab isi gugatan perbaikannya.
Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya menolak dokumen perbaikan itu.
"Kami dengan keras akan menolak adanya perubahan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa pilpres ini, permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," ujar Yusril.
Baca juga: Sidang Perdana MK, Polisi Kembali Terapkan Skema Pengamanan 4 Ring