Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan KPU dan Kubu Jokowi terkait Manuver BPN Prabowo Jelang Sidang MK...

Kompas.com - 14/06/2019, 08:04 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Oleh karena itu, tim hukum 01 juga tidak mau repot-repot menanggapi temuan tambahan dalam gugatan Prabowo-Sandiaga. Meskipun, kata Yusril, tim hukum Prabowo-Sandiaga begitu gencar membahas temuan tambahan itu.

Temuan tambahan yang dimaksud misalnya soal cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang disebut masih memiliki posisi di BUMN.

"Kami tidak ingin ibarat kata pepatah itu, ikut menari menurut gendang yang ditabuh orang lain. Jadi kami tidak terpancing dengan masalah Pak Ma’ruf Amin apakah masih menjadi pegawai BUMN BNI Syariah. Karena kami melihat hal itu tidak usah dipersoalkan di MK lagi," ujar Yusril.

Begitu juga soal sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandiaga. Tim hukum 01 tidak akan membahas itu dalam sidang.

"Biarlah itu sudah menjadi bagian dari propaganda pihak pemohon 02," kata dia.

Meski demikian, KPU dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf tetap menyiapkan jawaban atas gugatan kedua Prabowo-Sandi ini. Jawaban ini baru akan mereka berikan setelah ada keputusan dari hakim MK.

 

Bukti tambahan dalam gugatan kedua

Sejumlah temuan tambahan dalam dokumen permohonan sengketa atau gugatan yang kedua ini sempat membuat heboh. Tim hukum 02 menyebut bahwa calon wakil presiden 01 Ma'ruf Amin masih memiliki jabatan dalam perusahaan BUMN. Tepatnya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Bambang Widjojanto mengatakan Ma'ruf sudah melanggar Pasal 227 huruf p Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Tidak hanya itu, tim hukum 02 juga mempersoalkan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan, Jokowi menyumbang dalam bentuk uang sebesar Rp 19.508.272.030 dan bentuk barang senilai Rp 25.000.000.

Data tersebut diperoleh tim BPN berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye paslon 01 pada tanggal 25 April 2019.

Tim hukum BPN mengatakan, kejanggalan sumbangan Jokowi berasal dari selisih Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Jokowi yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019 yaitu sebesar Rp Rp 6.109.234.704. Sebab terjadi lonjakan dana kampanye yang begitu besar dalam jangka waktu yang berdekatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com