JAKARTA, KOMPAS.com - Dinamika gugatan sengketa pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sudah terjadi sebelum sidang pendahuluannya dimulai. Dinamika yang dimaksud adalah ketika tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan dokumen permohonan sengketa sebanyak dua kali.
Dokumen yang pertama diajukan pada 24 Mei 2019 jelang tengah malam. Tim hukum 02 yang diketuai Bambang Widjojanto mengantar dokumen setebal 37 halaman. Isinya mengenai dugaan pelanggaran pemilu sekaligus tuntutannya.
Baca juga: Penuhi Sidang MK, KPU Kepulauan Riau Bawa Bukti Seberat 257 Kg
Dalam dokumen yang pertama ini, tim hukum 02 menjabarkan bentuk-bentuk pelanggaran yang menurut mereka mengarah pada praktik kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Pada 10 Juni 2019 atau satu hari sebelum perkara pilpres diregistrasi oleh MK, tim hukum 02 mengajukan perbaikan dokumen. Dalam perbaikan dokumen itu, mereka juga menambah temuan dan alat bukti baru.
Dalam gugatan ini, termohon dan pihak terkait akan memberikan jawaban atas gugatan atau permohonan sengketa yang diajukan tim hukum 02. Adapun yang menjadi termohon dalam sengketa ini adalah Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Baik KPU maupun tim hukum 01 tidak mengakui permohonan gugatan paslon 02 yang kedua. Keduanya mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Dalam aturan itu, tak disebutkan adanya masa perbaikan permohonan bagi PHPU Pilpres.
Baca juga: Pengamanan Sidang Sengketa Pemilu di MK, Polisi Tak Dibekali Senjata Api dan Peluru Tajam
Oleh karena itu, KPU telah menegaskan tidak akan menjawab permohonan perbaikan yang diajukan tim hukum 02 pada 10 Juni.
KPU, hanya akan menanggapi gugatan awal yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke MK pada Jumat (24/5/2019).
"Sebenarnya kami tidak menanggapi permohonan yang perbaikan, jadi jawaban kami itu masih merujuk pada permohonan yang tanggal 24 Mei," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Adapun, sidang pendahuluan sengketa pilpres akan digelar hari ini, Jumat (14/6/2019).
Sikap yang sama juga ditunjukan tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Kemarin, mereka sudah menyerahkan jawaban atas dokumen gugatan Prabowo-Sandiaga yang pertama. Mereka juga tidak akan menjawab isi gugatan perbaikannya.
Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya menolak dokumen perbaikan itu.
"Kami dengan keras akan menolak adanya perubahan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa pilpres ini, permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," ujar Yusril.
Baca juga: Sidang Perdana MK, Polisi Kembali Terapkan Skema Pengamanan 4 Ring
Oleh karena itu, tim hukum 01 juga tidak mau repot-repot menanggapi temuan tambahan dalam gugatan Prabowo-Sandiaga. Meskipun, kata Yusril, tim hukum Prabowo-Sandiaga begitu gencar membahas temuan tambahan itu.
Temuan tambahan yang dimaksud misalnya soal cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang disebut masih memiliki posisi di BUMN.
"Kami tidak ingin ibarat kata pepatah itu, ikut menari menurut gendang yang ditabuh orang lain. Jadi kami tidak terpancing dengan masalah Pak Ma’ruf Amin apakah masih menjadi pegawai BUMN BNI Syariah. Karena kami melihat hal itu tidak usah dipersoalkan di MK lagi," ujar Yusril.
Begitu juga soal sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandiaga. Tim hukum 01 tidak akan membahas itu dalam sidang.
"Biarlah itu sudah menjadi bagian dari propaganda pihak pemohon 02," kata dia.
Meski demikian, KPU dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf tetap menyiapkan jawaban atas gugatan kedua Prabowo-Sandi ini. Jawaban ini baru akan mereka berikan setelah ada keputusan dari hakim MK.
Sejumlah temuan tambahan dalam dokumen permohonan sengketa atau gugatan yang kedua ini sempat membuat heboh. Tim hukum 02 menyebut bahwa calon wakil presiden 01 Ma'ruf Amin masih memiliki jabatan dalam perusahaan BUMN. Tepatnya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Bambang Widjojanto mengatakan Ma'ruf sudah melanggar Pasal 227 huruf p Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Tidak hanya itu, tim hukum 02 juga mempersoalkan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan, Jokowi menyumbang dalam bentuk uang sebesar Rp 19.508.272.030 dan bentuk barang senilai Rp 25.000.000.
Data tersebut diperoleh tim BPN berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye paslon 01 pada tanggal 25 April 2019.
Tim hukum BPN mengatakan, kejanggalan sumbangan Jokowi berasal dari selisih Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Jokowi yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019 yaitu sebesar Rp Rp 6.109.234.704. Sebab terjadi lonjakan dana kampanye yang begitu besar dalam jangka waktu yang berdekatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.