JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dokumen jawaban dan alat bukti terkait sengketa hasil pilpres yang dimohonkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dokumen dan alat bukti yang diserahkan pihaknya berkaitan dengan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, mulai dari daftar pemilih hingga Sistem Informasi Penghitungan (Situng).
"Yang pertama, kalau yang disoal soal daftar pemilih, maka segala macam runtutan peristiwa pendaftaran, pemutakhiran data pemilih, sampai dengan pertanyaan-pertanyaan tentang 17,5 juta pemilih itu semuanya disiapkan dokumennya," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Baca juga: Alat Bukti KPU di MK Didominasi dari Lima Provinsi di Jawa
Sebanyak 17,5 juta pemilih ini adalah angka pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap tidak wajar oleh BPN.
Hasyim mengatakan, KPU juga menghimpun dokumen jawaban dan alat bukti dari KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Dokumen dan alat bukti tersebut berkaitan dengan daftar pemilih, pemungutan suara, rekapitulasi suara, hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dokumen lain yang disiapkan adalah salinan formulir C1 dari tingkat TPS, DA 1 dari kecamatan, DB 1 dari kabupaten, DC 1 dari provinsi, hingga DD1 dari KPU pusat. Seluruhnya adalah formulir catatan rekapitulasi dan penghitungan suara.
Baca juga: Ini Persiapan KPU Kabupaten Magelang Hadapi Gugatan 6 Parpol ke MK
Menurut Hasyim, KPU juga mempersiapkan dokumen jawaban soal Situng, termasuk mengenai tuduhan penyelenggaraan pemilu yang curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Soal tuduhan tentang penyelenggaraan pemilu yang dinilai ada pelanggaran yang TSM itu tergantung, kalau ada yang tuduhannya kepada KPU ya kita jawabi dan alat buktinya kita siapkan," ujar Hasyim.
Dokumen dan alat bukti yang diserahkan KPU ke MK dimuat dalam 272 kontainer.
Dokumen tersebut berasal dari 34 provinsi, yang mana setiap provinsi menyumbangkan rata-rata 8 kontainer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.