Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Selesaikan Dokumen untuk Hadapi Gugatan Prabowo di MK

Kompas.com - 12/06/2019, 14:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai melakukan rapat pleno finalisasi dokumen sengketa hasil pilpres.

Dari rapat tersebut, Ketua dan seluruh Komisioner KPU memberikan persetujuan kepada tim hukum KPU mengenai sejumlah dokumen yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini.

Dokumen yang dimaksud ialah draf jawaban dan alat bukti yang akan digunakan untuk menjawab Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sudah, sudah selesai (rapat pleno) tadi, (dokumen) sudah di-acc oleh komisioner," kata Ketua Tim Hukum KPU untuk sengketa PHPU Pilpres, Ali Nurdin, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Siang Ini, KPU Datangi MK Serahkan Draf Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Pilpres

Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra membenarkan bahwa pihaknya telah menyetujui dokumen yang akan diserahkan ke MK.

Dokumen tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, seperti data pemilih, Situng, hingga logistik.

"Ya misalnya ada beberapa hal terkait dengan data pemilih kan disoal juga ya, termasuk soal situng, soal logistik, nah itu kita siapkan bahan-bahannya," ujar Ilham.

Rencananya, KPU akan menyerahkan seluruh dokumen tersebut ke MK pukul 15.30 WIB sore ini.

Selain KPU, Bawaslu juga akan mendatangi MK sore ini. Kedatangan Bawaslu adalah untuk menyerahkan keterangan tertulis terkait sengketa hasil pilpres.

Dalam perkara ini Bawaslu bertindak sebagai pihak terkait.

Untuk diketahui, MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019).

Baca juga: KPU Gelar Pleno Finalisasi Dokumen yang Akan Dibawa ke MK

Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum memastikan syarat pencalonan Ma&#39;ruf Amin sebagai calon wakil presiden sudah memenuhi aturan. KPU juga memastikan, Ma&#39;ruf tidak punya jabatan di BUMN. Kasus Ma&#39;ruf sebelumnya juga pernah dialami caleg Gerindra.<br /> KPU menjawab soal materi gugatan Pilpres oleh BPN Prabowo-Sandiaga. Salah satunya soal posisi cawapres Ma&rsquo;ruf Amin yang menjabat di Bank Syariah sebagai dewan pengawas. Komisioner KPU, Hasyim Asyari menyatakan tidak ada masalah soal pencalonan Ma&#39;ruf. KPU juga meminta BPN memeriksa dengan benar posisi Ma&#39;ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com