SIDANG perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digugat oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar Jumat (14/6/19).
Sidang sengketa hasil pilpres ini akan berlangsung selama 14 hari yang keputusannya dijadwalkan akan dibacakan oleh MK pada tanggal 28 Juni 2019 mendatang.
Sejak didaftarkan di MK pada 24 Mei 2019 lalu, berkas permohonan gugatan hasil pilpres pasangan Prabowo-Sandi banyak mengundang sorotan dan kritik, terutama dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Kritik tersebut antara lain soal tuntutan pasangan Prabowo-Sandi kepada MK yang dinilai berada di luar kewenangan lembaga tersebut.
Dalam berkas gugatan yang mendalilkan kecurangan pilpres, pasangan Prabowo-Sandi mengajukan tujuh gugatan atau petitum, di antaranya menuntut MK mendiskualifikasi pasangan 01 dan menetapkan pasangan 02 sebagai presiden dan wapres terpilih.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, MK hanya berwenang mengurusi substansi hasil pemilu, bukan permasalahan kecurangan di dalam proses pemilu.
Senin (10/6/19) lalu, sehari sebelum MK meregistrasi gugatan PHPU pilpres, tim hukum pasangan Prabowo-Sandi mendaftarkan revisi permohonan gugatan di MK.
Dalam berkas revisi tersebut, selain menambah alat bukti, tim hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto mempermasalahkan status cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin, sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Bambang menilai status Ma’ruf menyalahi Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bakal calon harus menyertakan surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilu. Bambang menilai hal ini menjadi pertimbangan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01.
Dalil soal status Ma’ruf yang melanggar UU Pemilu sontak mendapat bantahan dari kubu TKN. Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, menurut Wakil Ketua TKN Arsul Sani, bukanlah BUMN karena tidak ada penyertaan modal langsung oleh negara pada kedua bank tersebut.
Selain itu, salah alamat jika status Ma’ruf yang telah ditetapkan KPU sebagai calon wakil presiden digugat ke MK. Gugatan terhadap keputusan KPU yang menetapkan Ma’ruf sebagai cawapres seharusnya dilayangkan ke PTUN sebelum pilpres digelar.
Perdebatan mengenai revisi permohonan gugatan Prabowo-Sandi dan status Ma’ruf Amin serta bagaimana logika hukum yang dibangun tim hukum Prabowo-Sandi jelang sidang perdana MK akan dibahas mendalam pada talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (12/6/19), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Selain itu, akan dibahas pula potensi pengerahan dan tekanan massa pada sidang MK pada 14 Juni 2019 nanti.
Langkah tim hukum pasangan Prabowo-Sandi yang mengajukan revisi permohonan gugatan PHPU pillpers ke MK juga tak lepas dari perdebatan soal legalitas.
Baik tim hukum Prabowo-Sandi maupun TKN Jokowi-Ma’ruf memiliki interpretasi yang berbeda soal revisi permohonan gugatan PHPU pilpres berdasarkan Peraturan MK (PMK).
Menurut ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, PMK Nomor 4 Tahun 2018 memberikan hak konstitusional kepada pemohon PHPU untuk melakukan perbaikan permohonan.
Interpretasi berbeda disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani. Menurut sekjen PPP ini, perbaikan dalam permohonan PHPU pilpres tidak dimungkinkan karena tidak diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 1 Tahun 2019.
Berbeda halnya dengan tahapan sengketa pileg yang memberikan hak kepada pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan.
Pasca kerusuhan 21 da 22 Mei silam, narasi tentang aksi massa terutama pada sidang MK tidak lagi terdengar.
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, bahkan telah menyampaikan harapan Prabowo agar pada pendukungnya tidak bergerak ke MK saat sidang gugatan hasil pilpres digelar.
Pernyataan ini disampaikan Sandiaga usai bertemu Prabowo di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/19).
Kendati demikian, pemerintah tetap mewaspadai potensi aksi massa yang akan memberikan tekanan kepada MK.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan pihaknya akan melakukan pencegahan aliran massa ke Jakarta jelang sidang gugatan pilpres di MK pada 14 Juni 2019 mendatang. Pencegahan tersebut juga dilakukan di kota-kota lain selain Jakarta.
Belajar dari kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu, tak berlebihan jika pemerintah mengambil langkah antisipatif. Aksi massa pada sidang MK, jika terjadi, akan akan sangat rentan untuk kembali ditunggangi oleh kelompok-kelompok “penumpang gelap”.
Bagaimana sebenarnya potensi aksi massa saat sidang MK akan dibahas mendalam pada panggung Satu Meja The Forum, Rabu (12/6/19).
Sikap Prabowo yang meminta pendukungnya untuk tidak bergerak ke MK patut diapresiasi. Sikap negarawan dari semua pihak untuk mempercayakan keputusan sengketa pilpres kepada sembilan orang hakim konstitusi harus dikedepankan.
Semoga putusan MK nanti, yang dijadwalkan dibacakan pada 28 Mei 2019, menjadi titik akhir dari turbulensi politik yang telah mendera negara ini. Apa pun putusan tersebut, semua pihak harus menerimanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.