Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Kalla Terima Laporan Arus Mudik dan Kehadiran ASN Pasca-Libur Lebaran

Kompas.com - 10/06/2019, 16:00 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf memulai aktivitas hari pertama kerja usai libur Lebaran dengan menerima pantauan arus mudik dan laporan kehadiran aparatur sipili negara (ASN) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Jakarta, Senin (10/1/2019).

"Di ruang kerjanya, Wapres berbincang ringan tentang arus mudik Lebaran dan tak lama kemudian Menteri PANRB Syafruddin masuk bergabung di ruang kerja Wapres. Pada kesempatan itu, Wapres menerima laporan soal pantauan terkait jumlah ASN yang masuk pada hari pertama kerja," kata Juru Bicara Wapres Husain Abdullah di Jakarta, Senin, seperti dikutip Antara.

Dalam kesempatan itu, Wapres JK menyempatkan untuk berhalalbihalal dengan para stafnya, yaitu Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi dan Birokrasi Azyumardi Azra, Deputi Bidang Administrasi Guntur Iman Nefianto, Staf Khusus Wapres Bidang Hukum Satya Arianto, dan Staf Khusus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Syahrul Udjud.

Sebelumnya, Syafruddin mengatakan, kehadiran seluruh ASN di hari pertama kerja usai libur Lebaran dapat dipantau secara daring melalui Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional (Sidina).

Kementerian PANRB memberi batas waktu hingga pukul 15.00 WIB bagi seluruh instansi pemerintah dan pemda untuk mencatat hingga melaporkan data kehadiran PNS tersebut.

"Kehadiran para ASN di 543 pemerintah daerah dan 88 pemerintah pusat terpantau melalui aplikasi Sidina. Kita memberikan batas waktu kepada instansi sampai pukul 15.00 WIB," kata Syafruddin di Jakarta, Senin.

Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang (Pyb) di instansi pemerintah diwajibkan memantau kehadiran ASN seusai ketentuan Pemerintah tentang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN tersebut diinput melalui http://sidina.menpan.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com