Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Sanksi Skorsing dan Potongan Tunjangan untuk Mendisiplinkan ASN

Kompas.com - 10/06/2019, 10:20 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemberian skorsing tiga hari hingga potongan tunjangan kerja kepada pegawainya yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur lebaran merupakan bagian dari fungsi pembinaan.

"Ini (sanksi) adalah fungsi pembinaan. Sebelum kita memberikan sanksi pada daerah, kita harus memberikan sanksi dulu pada internal Kemendagri," ujar Tjahjo seusai memimpin upacara di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Tjahjo menjelaskan, permasalahan disiplin, saling mengingatkan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama dari para ASN. Kedisiplinan dalam mematuhi aturan bertujuan agar pelayanan di daerah bisa berjalan efektif dan efesien.

"Intinya membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah ya harus semakin efektif dan efesien, percepat proses informasi birokrasi yang unsurnya memperkuat otonomi daerah," paparnya kemudian.

Baca juga: Mendagri Beri Skorsing 3 Hari dan Potong Tunjangan untuk ASN yang Bolos

Sebelumnya, Tjaho menyatakan, Kemendagri akan memberikan skorsing tiga hari, potong nan tunjangan kerja, dan teguran tertulis bagi pegawainya yang belum masuk kerja pada hari pertama tanpa izin.

"Bagi yang tidak hadir diberi tambahan tidak perlu masuk kerja sama tiga hari karena dianggap selama 12 hari masih kurang, diberikan skorsing tiga hari dengan peringatan tertulis resmi serta pemotongan tunjangan kerja," ujar Tjahjo.

Tjahjo menyebutkan, stafnya diperbolehkan tidak hadir pada hari pertama masuk kerja jika memiliki alasan yang jelas, seperti izin sakit dan keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.

"Ada 12 hari cuti kan sudah cukup. Kalau ada yang bolos ya diberikan skorsing yang akan diberikan oleh sekjen, kecuali sakit dan ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," ungkapnya kemudian.

Baca juga: Tak Masuk 10 Juni, Ini Sanksi yang Akan Didapatkan ASN

Seperti diketahui, usai merayakan hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran masyarakat kembali beraktivitas seperti semula, termasuk Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Khusus untuk mereka, yang tidak masuk tanpa alasan yang sah di hari pertama kerja usai Lebaran hari ini, Senin (10/6/2019) akan dijatuhi sanksi.

Hal ini disampikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com