Sementara itu, ia juga mengaku memiliki beberapa kegiatan, misalnya ceramah.
Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Mustofa Nahrawardaya Pasca-penahanannya Ditangguhkan
Salah satu kegiatan ceramah yang telah terjadwal yaitu di Bengkulu saat momen Idul Fitri. Mustofa mengatakan, ia akan berangkat ke Bengkulu pada Selasa (4/5/2019) malam.
"Tugas pertama kami nanti pas Idul Fitri di Bengkulu, untuk tanggal 1 Syawal di Muhammadiyah Bengkulu," ungkap dia.
3. Tak dikenakan wajib lapor
Djudju mengungkapkan, kliennya tidak dikenakan wajib lapor setelah penahanannya ditangguhkan.
"Sampai hari ini belum, tidak ditentukan adanya wajib lapor," ujar Djudju di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Mustofa Nahrawardaya Pasca-penahanannya Ditangguhkan
Sementara itu, Mustofa mengatakan, pihak Kepolisian tidak memberikan persyaratan khusus setelah ia keluar dari tahanan.
"Namanya penangguhan ya, ya enggak boleh lari, meninggalkan Indonesia, ya enggak boleh lah. Enggak boleh kita melakukan kejahatan lainnya. Pokoknya enggak boleh melakukan pidana. Kami menghormati aturan itu," ujar Mustofa.
4. Akan tetap aktif di media sosial
Tersangkut kasus karena cuitannya di media sosial tak membuat Mustofa meninggalkan dunia tersebut. Menurutnya, ia akan tetap aktif di media sosial.
Meski demikian, ia mengaku akan berhati-hati agar tidak kembali tersangkut kasus.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mustofa Nahrawardaya Hirup Udara Bebas
"Karena itu dunia saya, tetap aktif. Kita tidak meninggalkan, cuma mungkin saya agak mengatur, supaya bisa diterima semua pihak. Istilahnya tidak membuat kita dipanggil lagi oleh polisi," ujar Mustofa.
Mustofa juga mengaku akan tetap kritis di media sosial dengan tetap pada jalur yang benar dan tidak melanggar UU.
5. Apresiasi Polri
Usai menghirup udara bebas, Mustofa menilai bahwa aparat Kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Ia mencontohkan salah satu cuitannya terkait seseorang yang diduga menghina dan menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap tokoh seperti Prabowo Subianto dan Amien Rais.
Meski tidak menjelaskan secara lebih rinci perihal kasus tersebut, Mustofa menuturkan bahwa polisi telah menindaklanjuti cuitannya.
Akan tetapi, katanya, kasus tersebut memang tidak diekspos karena terduga pelaku mengalami gangguan jiwa. Ia menduga bahwa peristiwa serupa kurang menarik sehingga tak terlalu mendapat perhatian.
"Isu di luar kan begitu, kalau 01 pelakunya tidak ditangkap, ternyata tadi saya diperlihatkan ada juga, seperti itu, jadi diproses juga, sama. Cuman mungkin beritanya kurang booming, nggak keren," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.