Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Ditangguhkan, Mustofa Nahrawardaya Dijamin Anggota Dewan hingga Apresiasi Polri...

Kompas.com - 04/06/2019, 08:56 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Penahanan tersangka kasus hoaks, Mustofa Nahrawardaya ditangguhkan Senin (3/6) siang tadi. Anggota BPN Prabowo-Sandiaga ini keluar dari tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah ditahan sejak 26 Mei 2019 lalu. Selain mengajukan penangguhan penahanan bagi Mustofa Nahrawardaya, BPN Prabowo-Sandiaga juga mengajukan penangguhan penahanan bagi juru kampanye BPN Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma. Pada 20 Mei 2019 lalu, Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan makar. #MustofaNahrawardaya #Makar #KasusHoaks

Sementara itu, ia juga mengaku memiliki beberapa kegiatan, misalnya ceramah.

Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Mustofa Nahrawardaya Pasca-penahanannya Ditangguhkan

Salah satu kegiatan ceramah yang telah terjadwal yaitu di Bengkulu saat momen Idul Fitri. Mustofa mengatakan, ia akan berangkat ke Bengkulu pada Selasa (4/5/2019) malam.

"Tugas pertama kami nanti pas Idul Fitri di Bengkulu, untuk tanggal 1 Syawal di Muhammadiyah Bengkulu," ungkap dia.

3. Tak dikenakan wajib lapor

Djudju mengungkapkan, kliennya tidak dikenakan wajib lapor setelah penahanannya ditangguhkan.

"Sampai hari ini belum, tidak ditentukan adanya wajib lapor," ujar Djudju di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Mustofa Nahrawardaya Pasca-penahanannya Ditangguhkan

Sementara itu, Mustofa mengatakan, pihak Kepolisian tidak memberikan persyaratan khusus setelah ia keluar dari tahanan.

"Namanya penangguhan ya, ya enggak boleh lari, meninggalkan Indonesia, ya enggak boleh lah. Enggak boleh kita melakukan kejahatan lainnya. Pokoknya enggak boleh melakukan pidana. Kami menghormati aturan itu," ujar Mustofa.

4. Akan tetap aktif di media sosial

Tersangkut kasus karena cuitannya di media sosial tak membuat Mustofa meninggalkan dunia tersebut. Menurutnya, ia akan tetap aktif di media sosial.

Meski demikian, ia mengaku akan berhati-hati agar tidak kembali tersangkut kasus.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mustofa Nahrawardaya Hirup Udara Bebas

"Karena itu dunia saya, tetap aktif. Kita tidak meninggalkan, cuma mungkin saya agak mengatur, supaya bisa diterima semua pihak. Istilahnya tidak membuat kita dipanggil lagi oleh polisi," ujar Mustofa.

Mustofa juga mengaku akan tetap kritis di media sosial dengan tetap pada jalur yang benar dan tidak melanggar UU.

5. Apresiasi Polri

Usai menghirup udara bebas, Mustofa menilai bahwa aparat Kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

Ia mencontohkan salah satu cuitannya terkait seseorang yang diduga menghina dan menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap tokoh seperti Prabowo Subianto dan Amien Rais.

Baca juga: Ini Alasan Pengajuan Penangguhan Penahanan bagi Lieus, Mustofa, dan 58 Orang Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Meski tidak menjelaskan secara lebih rinci perihal kasus tersebut, Mustofa menuturkan bahwa polisi telah menindaklanjuti cuitannya.

Akan tetapi, katanya, kasus tersebut memang tidak diekspos karena terduga pelaku mengalami gangguan jiwa. Ia menduga bahwa peristiwa serupa kurang menarik sehingga tak terlalu mendapat perhatian.

"Isu di luar kan begitu, kalau 01 pelakunya tidak ditangkap, ternyata tadi saya diperlihatkan ada juga, seperti itu, jadi diproses juga, sama. Cuman mungkin beritanya kurang booming, nggak keren," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com