Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mustofa Nahrawardaya Hirup Udara Bebas

Kompas.com - 03/06/2019, 14:54 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangguhan penahanan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, dikabulkan, Senin (3/6/2019).

Mustofa menyandang status tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.

"Akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya. Ya kami sangat bersyukur, nanti di pengadilan kita akan uji di sana, yang jelas kami sudah sampaikan semua ke penyidik. Nanti kita akan sampaikan semua di sana," ungkap Mustofa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Setelah keluar, Mustofa mengaku akan memeriksakan kesehatannya. Ia juga telah memiliki beberapa kegiatan yang harus dilakukan.

Baca juga: Ini Alasan Pengajuan Penangguhan Penahanan bagi Lieus, Mustofa, dan 58 Orang Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Terkait persyaratan pasca-keluar dari tahanan, Mustofa mengaku tidak ada ketentuan khusus dari pihak Kepolisian.

"Pokoknya nggak boleh melakukan pidana. Kita menghormati aturan itu," tutur Mustofa.

Pengacara Mustofa, Djudju Purwantoro, mengatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Selanjutnya, Djudju menuturkan pihaknya tinggal menunggu proses hukum berikutnya.

"Tentu dalam hal ini apa-apa yang beliau ungkapkan itu semuanya demi pembelajaran pada masyarakat, yang bermaanfat lagi ke depan," kata Djudju saat mendampingi Mustofa.

Baca juga: Sufmi Dasco Jadi Penjamin Lieus, Mustofa, dan 58 Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Mustofa ditangkap karena twit soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.

Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun tewas dipukuli. Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.

Baca juga: Mustofa Nahrawardaya: Saya Yakin Bebas, Tenang Saja

Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkap Andri karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kompas TV Polisi masih memeriksa tersangka hoaks koordinator relawan tim IT BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya. Polisi mengungkap Mustofa Nahrawardaya telah berkali-kali mengunggah konten ujaran kebencian. Polisi pun telah memperingatkan Mustofa akan bahaya dan ancaman hukuman jika terus dilakukan. Namun imbauan polisi agar Mustofa menghentikan posting ujaran kebencian tidak dipenuhi. Polisi akhirnya menangkap dan menahan Mustofa Nahra karena postingan terakhirnya berisi hoaks yang memicu kebencian terhadap polisi. #MustofaNahrawardaya #Hoaks
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com