JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, telah menghirup udara bebas pada Senin (3/6/2019).
Hal itu terjadi setelah penangguhan penahanan Mustofa dikabulkan pihak Kepolisian.
"Akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya. Ya kami sangat bersyukur, nanti di pengadilan kita akan uji di sana, yang jelas kami sudah sampaikan semua ke penyidik. Nanti kita akan sampaikan semua di sana," ungkap Mustofa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Mustofa Nahrawardaya Apresiasi Polri yang Dinilai Tak Tebang Pilih
Sebelumnya, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
Mustofa ditangkap karena twit soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Dalam twitnya, Mustofa mengatakan, korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun tewas dipukuli.
Baca juga: Setelah Penangguhan Penahanan, Mustofa Nahrawardaya Akan Tetap Aktif di Media Sosial
Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi. Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkap Andri karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
Berikut beberapa fakta terkait penangguhan penahanan Mustofa:
1. Dijamin anggota dewan
Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro, menuturkan, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Mustofa yang diajukan pada Senin kemarin.
"Kita baru mau ajukan hari ini, melalui Pak Dasco, anggota Dewan, kita lagi kawal, lagi nunggu saya juga," kata Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Baca juga: Mustofa Nahrawardaya Tak Dikenakan Wajib Lapor
Menurut dia, penangguhan tersebut merupakan yang kedua. Sebelumnya, penangguhan itu telah diajukan dengan jaminan sang istri.
2. Usai bebas, Mustofa telah memiliki beberapa kegiatan
Setelah penangguhan penahanannya dikabulkan, Mustofa memeriksakan kesehatannya terkait operasi untuk asam urat yang dideritanya.
Operasi tersebut, kata dia, seharusnya dilakukan minggu lalu, tetapi terkendala kasus yang menyeretnya.
Sementara itu, ia juga mengaku memiliki beberapa kegiatan, misalnya ceramah.
Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Mustofa Nahrawardaya Pasca-penahanannya Ditangguhkan
Salah satu kegiatan ceramah yang telah terjadwal yaitu di Bengkulu saat momen Idul Fitri. Mustofa mengatakan, ia akan berangkat ke Bengkulu pada Selasa (4/5/2019) malam.
"Tugas pertama kami nanti pas Idul Fitri di Bengkulu, untuk tanggal 1 Syawal di Muhammadiyah Bengkulu," ungkap dia.
3. Tak dikenakan wajib lapor
Djudju mengungkapkan, kliennya tidak dikenakan wajib lapor setelah penahanannya ditangguhkan.
"Sampai hari ini belum, tidak ditentukan adanya wajib lapor," ujar Djudju di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Mustofa Nahrawardaya Pasca-penahanannya Ditangguhkan
Sementara itu, Mustofa mengatakan, pihak Kepolisian tidak memberikan persyaratan khusus setelah ia keluar dari tahanan.
"Namanya penangguhan ya, ya enggak boleh lari, meninggalkan Indonesia, ya enggak boleh lah. Enggak boleh kita melakukan kejahatan lainnya. Pokoknya enggak boleh melakukan pidana. Kami menghormati aturan itu," ujar Mustofa.
4. Akan tetap aktif di media sosial
Tersangkut kasus karena cuitannya di media sosial tak membuat Mustofa meninggalkan dunia tersebut. Menurutnya, ia akan tetap aktif di media sosial.
Meski demikian, ia mengaku akan berhati-hati agar tidak kembali tersangkut kasus.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mustofa Nahrawardaya Hirup Udara Bebas
"Karena itu dunia saya, tetap aktif. Kita tidak meninggalkan, cuma mungkin saya agak mengatur, supaya bisa diterima semua pihak. Istilahnya tidak membuat kita dipanggil lagi oleh polisi," ujar Mustofa.
Mustofa juga mengaku akan tetap kritis di media sosial dengan tetap pada jalur yang benar dan tidak melanggar UU.
5. Apresiasi Polri
Usai menghirup udara bebas, Mustofa menilai bahwa aparat Kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Ia mencontohkan salah satu cuitannya terkait seseorang yang diduga menghina dan menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap tokoh seperti Prabowo Subianto dan Amien Rais.
Meski tidak menjelaskan secara lebih rinci perihal kasus tersebut, Mustofa menuturkan bahwa polisi telah menindaklanjuti cuitannya.
Akan tetapi, katanya, kasus tersebut memang tidak diekspos karena terduga pelaku mengalami gangguan jiwa. Ia menduga bahwa peristiwa serupa kurang menarik sehingga tak terlalu mendapat perhatian.
"Isu di luar kan begitu, kalau 01 pelakunya tidak ditangkap, ternyata tadi saya diperlihatkan ada juga, seperti itu, jadi diproses juga, sama. Cuman mungkin beritanya kurang booming, nggak keren," ujarnya.