JAKARTA, KOMPAS.com — Ada banyak laporan gratifikasi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang Lebaran. Namun, kali ini laporan itu tak biasa. Pasalnya, KPK menerima laporan gratifikasi dari seorang pejabat pemerintah daerah berupa paket gula pasir sebanyak 1 ton.
Nilai paket gula itu sekitar Rp 10 juta.
"Ada seorang pejabat di pemerintah daerah di daerah Lampung melaporkan pemberian dari sebuah perusahaan berupa 1 ton gula. Jadi 1 ton gula ini diberikan oleh sebuah perusahaan kepada pemerintah daerah tersebut, jadi bukan (diberikan) perorangan ya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dari analisis awal tim, kata Febri, KPK merekomendasikan pihak pemerintah daerah tersebut mengembalikan pemberian gula itu ke perusahaan bersangkutan.
"Karena obyek gratifikasi itu kan perorangan atau penyelenggara negara, untuk menghindari adanya konflik kepentingan kami sarankan agar pemda di Lampung tersebut mengembalikan 1 ton gula itu kepada pihak pemberi," kata Febri.
Baca juga: KPK: 212 Instansi Terbitkan Edaran Menolak Gratifikasi Lebaran
Febri menegaskan, pihak swasta sepatutnya tak memberikan hal semacam itu ke jajaran pemerintahan daerah. Ia menyarankan, pihak swasta memanfaatkan momentum Ramadhan dan Lebaran dengan berbagi ke pihak yang lebih berhak menerima dan membutuhkan.
Selain itu, KPK juga menerima laporan gratifikasi berupa uang senilai 1.000 dollar Singapura. Jika dikonversi ke kurs rupiah saat ini, setara Rp 10.448.150.
"Kedua pelaporan tersebut (paket gula dan uang dollar Singapura) merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN selama bulan Ramadhan hingga hari ini terkait perayaan Idul Fitri 2019," ujar dia.
Kemudian bentuk gratifikasi lain yang diterima KPK berupa uang pecahan rupiah, parsel makanan, hingga karangan bunga.
"Penerimaan gratifikasi lainnya yang dilaporkan di antaranya berupa parsel kue Lebaran, karangan bunga, bahan makanan, dan uang dengan nilai mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 4 juta," ujar dia.
Baca juga: KPK Terima Laporan Gratifikasi Lebaran Senilai Total Rp 39,18 Juta dan 1.000 Dollar Singapura
Jika ditotal hingga saat ini, kata Febri, nilai pelaporan gratifikasi Lebaran yang diterima KPK sebesar Rp 39.183.000 dan 1.000 dollar Singapura.
"Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," ungkapnya.
Pada 2017 dan 2018, KPK juga menerima pelaporan gratifikasi Lebaran berupa parsel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga voucher belanja. Nilainya pun beragam, dari Rp 20.000 hingga Rp 39,5 juta.
Pada 2018, nilai total pelaporan gratifikasi Lebaran yang diterima KPK sebesar Rp 199.531.699. Rinciannya, nilai pelaporan dari pemda sebesar Rp 96.398.700; dari kementerian atau lembaga sebesar Rp 54.142.000 dan dari BUMN sebesar Rp 48.490.939.
Pada 2017, nilai total pelaporan gratifikasi Lebaran sebesar Rp 161.660.000. Rinciannya, Rp 22,73 juta dari kementerian atau lembaga, Rp 66,25 juta dari pemda dan Rp 72,68 juta dari BUMN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.