Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Dinilai Menghadapi Tantangan Berupa Narasi Ketidapercayaan

Kompas.com - 17/05/2019, 19:25 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, tantangan terbesar Mahkamah Konstitusi (MK) jika menangani sengketa hasil pemilu adalah polarisasi politik.

Menurutnya, polarisasi politik yang begitu dalam di masyarakat pada Pemilu 2019 dan narasi-narasi ketidakpercayaan akan mekanisme hukum menyulitkan MK sebagai lembaga yang memutuskan sengketa hasil pemilu.

"Tantangan terbesar bagi MK saat ini adalah menghadapi situasi politik polarisasi masyarakat yang begitu besar dan ditambah narasi ketidakpercayaan pada mekanisme hukum," ujar Titi dalam diskusi publik bertajuk "Tantangan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu Serentak Tahun 2019" di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: Waktu Penetapan Calon Terpilih Tergantung Sengketa di MK

Demokrasi di Indonesia, lanjutnya, adalah demokrasi konstitusional yang diterapkan dalam instrumen kepemiluan. Maka dari itu, MK memiliki peran yang fundamental dalam proses kepemiluan.

Titi menuturkan, setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi kontestan dalam pemilu harus mematuhi koridor hukum yang ada di UU Pemilu. Seperti mengajukan perkara hasil pemilu ke MK jika ada dugaan kecurangan yang ingin diperkarakan.

Baca juga: Mahfud MD: Yang Tidak Percaya MK Itu Provokator, Jumlahnya Sedikit

"Tantangan bagi MK yaitu membuktikan kinerjanya di tengah narasi ketidakpercayaan pada mekanisme hukum," ungkapnya kemudian.

Dalam Pemilu 2019, seperti diungkapkan Titi, ada pihak yang mencoba membangun narasi ketidakpercayaan pada proses pemilu.

"Contoh, belum ada apa-apa (pengumuman hasil pemilu) tiba-tiba ada pernyataan tidak pergi ke MK karena sudah tidak percaya. Padahal, demokrasi konstitusional adalah mengikuti konstitusi dan supremasi hukum," pungkasnya.

Kompas TV KPU akan menetapkan pemenang Pilpres 2019 pada 25 Mei 2019 mendatang. Pemenang pilpres akan ditetapkan 3 hari setelah selesainya rekapitulasi suara 22 Mei jika tidak ada pihak yang mengajukan sengketa hasil pemilu. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman hingga 22 Mei 2019 KPU akan terus menyelesaikan rekapitulasi suara. Setelah rekap suara selesai, KPU akan memberikan tenggat 3 hari bagi pihak yang ingin mengajukan sengketa hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada sengketa yang diajukan KPU akan menetapkan hasil pemenang Pilpres 2019 pada tanggal 25 Mei 2019. Namun jika ada pihak yang mengajukan sengketa KPU baru akan menetapkan pemenang pilpres setelah ada putusan sengketa yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. #KPU #Pilpres2019 #HasilRekapitulasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com