Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Penetapan Calon Terpilih Tergantung Sengketa di MK

Kompas.com - 17/05/2019, 15:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan penetapan calon terpilih Pemilu serentak 2019 pada 25 Mei 2019.

Penetapan ini meliputi calon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota legislatif terpilih.

Namun demikian, penetapan tersebut dilakukan sesuai jadwal hanya jika tak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tanggal 25 (jika) tidak ada sengketa, maka tanggal 25 kita tetapkan. Tapi kalau ada sengketa, kita harus tunggu sampai putusan sengketanya keluar," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Baca juga: Rekap KPU Sementara: Jokowi-Maruf Raih 70 Juta Suara, Prabowo-Sandi 56 Juta Suara

Arief mengatakan, sebelum penetapan calon terpilih, lebih dulu dilakukan penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu secara nasional pada 22 Mei 2019.

Namun demikian, sebelum ditetapkan, KPU harus lebih dulu menyelesaikan rekapitulasi suara 34 provinsi, termasuk merekap perolehan suara peserta pemilu di 130 wilayah di luar negeri.

Hingga hari ini, proses rekapitulasi suara dalam negeri masih terus berlangsung.

"Jadi sampai 22 Mei itu kita akan lakukan rekapitulasi perolehan suara," ujar Arief.

Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga: Opsi Tak Ajukan Gugatan Pilpres ke MK Menguat

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.

Khusus untuk Pilpres, penyelesaian sengketa hasil pemilu dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.

Sementara itu, waktu tindak lanjut putusan MK terkait sengketa hasil Pileg wajib dijalankan KPU selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan diterbitkan.

Sedangkan untuk Pilpres, waktu tindak lanjut yang diberikan KPU antara 9 hingga 15 Juni 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com