JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menuturkan bahwa kecurangan dalam pemilu sebaiknya dilaporkan melalui jalur konstitusi yaitu MK.
Mahfud menanggapi sikap kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tidak percaya dengan lembaga MK dalam mengadili sengketa pemilu.
"Terserah Pak Prabowo saja. Itu hak politik dia bersikap begitu asal tidak dilakukan dengan melanggar hukum," kata Mahfud ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (16/5/2019).
Baca juga: Jimly: Jika Tak Mau ke MK Tak Apa-apa, tetapi Wajib Redakan Ketegangan
"Tapi seharusnya jika ada kecurangan dalam pemilu ya bawa saja ke MK jika nanti sudah ditetapkan oleh KPU," sambung dia.
Dengan begitu, Mahfud berpandangan, masyarakat dapat menilai kinerja MK sebagai sebuah lembaga yang kredibel atau tidak.
"Masyarakat nanti kan bisa menilai, MK itu bisa dipercaya atau tidak," tutur dia.
Baca juga: Polarisasi Dikhawatirkan Berlanjut jika Prabowo Tak Mau ke MK
Sebelumnya, Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, setelah pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU, kata dia, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan ke MK.
Baca juga: Prabowo Tolak Hasil Pilpres dan Tak Akan Gugat ke MK, Bagaimana Sikap PKS?
Hal ini dia sampaikan ketika ditanya mengenai langkah konkret kubu 02 setelah KPU mengumumkan hasil pemilu nantinya. Pasalnya, Prabowo telah menyatakan menolak hasil pemilu dari KPU.
"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).