JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, meskipun pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ingin memperkarakan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, keduanya wajib untuk meredakan ketegangan politik.
"Jika tidak mau ke MK, ya tidak apa-apa, kan itu hak konstitusional juga. Namun, menjadi wajib bagi mereka (Prabowo-Sandi) untuk meredakan ketegangan," ujar Jimly kepada Kompas.com, Kamis (16/5/2019).
Baca juga: Prabowo Enggan Bawa Kasus Pemilu ke MK, Sejumlah Alasan dan Tanggapan
Ia menjelaskan, langkah Prabowo yang enggan berperkara ke MK merupakan representasi dari kekecewaan dan kemarahan akan hasil pilpres.
Untuk itu, lanjutnya, seluruh pihak lebih baik tidak merespons kekecewaan Prabowo tersebut yang bisa memperkeruh suasana.
"Seluruh pihak harus menghargai juga kalau dia (Prabowo) tidak mau ke MK, itu hak konstitusionalnya dia. Pihak lain jangan memanaskan sikapnya Prabowo, jadi menanglah dengan kehormatan, supaya kalah pun dengan kehormatan," katanya kemudian.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap hasil penghitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan.
Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.
Perolehan suara yang diklaim hasil penghitungan internal paslon 02 itu bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 82,68 persen data masuk.
Baca juga: Polarisasi Dikhawatirkan Berlanjut jika Prabowo Tak Mau ke MK
Penghitungan KPU menunjukkan Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 56,23 persen dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,77 persen.
Meski mengklaim ada kecurangan, Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, Prabowo-Sandi tidak akan mengajukan gugatan ke MK. Ia mengaku pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.