JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan 22 dari 37 lembaga survei hitung cepat yang terdaftar belum menyerahkan laporan sumber dana dan metodologi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan anggota majelis Rahmat Bagja dalam sidang putusan atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terkait lembaga survei hitung cepat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
"Bahwa sampai tanggal 2 Mei 2019, terdapat 22 lembaga yang melakukan penghitungan cepat dalam pemilu 2019 belum memasukan laporan ke KPU," kata Bagja.
Pasal 449 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut lembaga survei wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan dan hasil penghitungan cepat yang dilakukan kepada penyelenggara pemilu.
Selain itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat mengatakan, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat paling lambat melakukan pelaporan 15 hari setelah hari pemungutan suara.
Mengacu pada aturan itu, tenggat waktu untuk menyetorkan laporan adalah 2 Mei 2019.
Selanjutnya, Ketua Hakim Majelis Abhan, memerintahkan KPU untuk mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU.
Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Hitung Cepat
"Memerintahkan KPU untuk mengumumkan lembaga hitung cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU," ujarnya.
Adapun 22 lembaga survei yang belum menyetor laporan ke KPU hingga 2 Mei 2019 ialah:
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
2. Penelitian dan Pengembangan Kompas
3. Indekstat Konsultan Indonesia
4. Jaringan Suara Indonesia
5. Populi Center
6. Cyrus Network