Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut 22 dari 37 Lembaga Hitung Cepat Belum Laporkan Sumber Dana

Kompas.com - 16/05/2019, 15:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan 22 dari 37 lembaga survei hitung cepat yang terdaftar belum menyerahkan laporan sumber dana dan metodologi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan anggota majelis Rahmat Bagja dalam sidang putusan atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terkait lembaga survei hitung cepat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

"Bahwa sampai tanggal 2 Mei 2019, terdapat 22 lembaga yang melakukan penghitungan cepat dalam pemilu 2019 belum memasukan laporan ke KPU," kata Bagja.

Pasal 449 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut lembaga survei wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan dan hasil penghitungan cepat yang dilakukan kepada penyelenggara pemilu.

Selain itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat mengatakan, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat paling lambat melakukan pelaporan 15 hari setelah hari pemungutan suara. 

Mengacu pada aturan itu, tenggat waktu untuk menyetorkan laporan adalah 2 Mei 2019. 

Selanjutnya, Ketua Hakim Majelis Abhan, memerintahkan KPU untuk mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU.

Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Hitung Cepat

"Memerintahkan KPU untuk mengumumkan lembaga hitung cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU," ujarnya.

Adapun 22 lembaga survei yang belum menyetor laporan ke KPU hingga 2 Mei 2019 ialah:

1. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

2. Penelitian dan Pengembangan Kompas

3. Indekstat Konsultan Indonesia

4. Jaringan Suara Indonesia

5. Populi Center

6. Cyrus Network

7. Media Survei Nasional

8. Indodata

9. Celebes Research Center

10. Roda Tiga Konsultan

11. Indomatrik

12. Puskaptis

13. Pusat Riset Indonesia

14. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

16. Voxpol Center Research & Consultant

17. FIXPOLL Media Polling Indonesia

18. Cirus Surveyors Group

19. Arus Survei Indonesia

20. PolMark Indonesia

21. PT. Parameter Konsultindo

22. Lembaga Real Count Nusantara

Lebih lanjut, Bawaslu juga menyampaikan ada lima lembaga survei yang telat melapor kepada KPU, setelah 2 Mei 2019, yaitu :

1. Charta politika Indonesia

2. Indobaroneter

3. Rakata Institute

4. Lembaga Survei Kuadran

5. Konsepindo Research and Consulting

Kompas TV Ditemui di sela-sela rapat pleno KPU tentang rekapitulasi penghitungan suara pemilih di luar negeri, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga melaporkan lembaga survei hitung cepat ke Bawaslu. Abhan menambahkan, pada hari Senin (6/5), Bawaslu akan menggelar sidang ajudikasi dengan putusan pendahuluan yang akan menentukan apakah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atau menghentikan proses pemeriksaan. #BPNPrabowoSandi #PrabowoSandi #RekapitulasiSuara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com