Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Saksi Ahli, KPK Berhak Usut Kasus yang Jerat Romahurmuziy

Kompas.com - 09/05/2019, 20:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli dari KPK.

Sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019), menghadirkan ahli hukum pidana Mahmud Mulyadi.

Dalam keterangannya, Mahmud mengatakan bahwa KPK memiliki wewenang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Romahurmuziy atau Romy.

Menurut dia, poin yang diatur pada Pasal 11 Undang-Undang KPK bersifat alternatif.

Baca juga: KPK Akan Hadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Romahurmuziy

"Pasal 11 sebenarnya dia antara A, B, dan C prinsipnya alternatif. 'Koma' yang ada berbagai pasal khususnya di hukum pidana itu 'koma' itu dibaca atau. Jadi prinsipnya alternatif, tapi memang kadang ada dan atau itu bisa kumulasi atau alternatif," kata Mahmud.

Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Mahmud juga mengatakan, KPK dapat memproses perkara apabila tindak pidana itu meresahkan dan menyangkut partisipasi masyarakat.

Baca juga: 3 Fakta Sidang Praperadilan Romahurmuziy: Menteri Agama Disebut Terima Uang

Hal itu, kata dia, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006.

"Bila terjadi tindak pidana itu juga dalam bentuk partisipasi masyarakat dalam konteks itu juga putusan MK itu tentunya ada perhatian masyakarat maka menurut saya KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan tindak pidana itu," ujar Mahmud.

Selanjutnya, Biro Hukum KPK Efi Laila meminta pendapat Mahmud mengenai Pasal 11 UU KPK tentang kerugian negara harus dipenuhi atau tidak.

Mahmud menegaskan, poin-poin dalam Pasal 11 itu bersifat alternatif. Jika salah satu poin dalam Pasal 11 itu terpenuhi, maka KPK berwenang menangani tindak pidana korupsi.

"Sehingga logika hukumnya tetap alternatif salah satu terkategori maka dia bisa masuk wilayah kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan penyidikan dan penuntutan," kata dia.

Sebelumnya, penasihat hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengatakan, KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Romahurmuziy karena nilai hadiah yang diduga diterima Romy kurang dari Rp 1 miliar.

Menurut dia, hal itu dijelaskan dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK yang menyebut KPK memiliki wewenang dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan jika menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

"Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang No. STPD.EK226/22/03/2019 Tanggal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penyelidik KPK, uang berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi sejumlah Rp 50.000.000," ujar Maqdir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com